Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Hanya saja, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.


Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat Indonesia mematuhi ketentuan Arab Saudi tersebut. Dengan begitu, jemaah umrah Indonesia harus pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tutur Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5).


Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menyebut, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," jelas dia.



"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," sambungnya.

Anna juga mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).


Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," terang Anna.


"Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah," lanjutnya.

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial," tutupnya.

Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah di Jam 11.00-16.000 WAS, Ini Alasannya
Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah di Jam 11.00-16.000 WAS, Ini Alasannya

Mereka mengunci maktab agar jemaah tidak keluar dari tempat penginapan karena adanya imbauan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi Dini Hari
Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi Dini Hari

Menag Yaqut dijadwalkan melakukan sejumlah pertemuan dengan masyariq untuk memastikan persiapan akhir.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Media Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Baru Pulang dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Tawaf Ifadah, Ini Alasannya
Baru Pulang dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Tawaf Ifadah, Ini Alasannya

Mengimbau jemaah menunda pelaksanaan tawaf ifadah dan sai sampai jemaah pulih dan bugar kembali

Baca Selengkapnya
Kemenag Siapkan 1.000 Petugas Layani Jemaah Haji Indonesia Saat Puncak Haji di Armuzna
Kemenag Siapkan 1.000 Petugas Layani Jemaah Haji Indonesia Saat Puncak Haji di Armuzna

Kepala Satuan Operasional Armuzna, Harun Ar Rasyid menjelaskan seribu personel ini dikerahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada jemaah

Baca Selengkapnya
MPR Nilai Penyelenggara Ibadah Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Lalu, Ini Indikatornya
MPR Nilai Penyelenggara Ibadah Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Lalu, Ini Indikatornya

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), pada 20 Juni 2024, yang diakses jam 12.30 Waktu Arab Saudi, total jemaah wafat 193 orang.

Baca Selengkapnya