Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Kementerian Agama kembali mengingatkan visa umrah musim 1445 Hijriah hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.


Media Center Haji mengatakan pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” kata Anggota Media Center Haji Widi Dwinanda dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (15/5).

Untuk itu Kementerian Agama mengimbau jemaah atau warga Indonesia mematuhi ketentuan tersebut dan meminta mereka segera pulang ke Indonesia.

“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi.

Aturan Visa Haji

Widi kembali menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).


“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Update Kedatangan Jemaah Haji di Madinah

Sementara itu, memasuki hari keempat operasional haji, jemaah secara bertahap diberangkatkan ke Madinah.

Berdasarkan data PPIH Arab Saudi, pada 14 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu 15 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba melalui bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 19.354 orang. Mereka terbagi dalam 49 kelompok terbang (kloter).

Jemaah haji akan tinggal di Madinah selama lebih kurang 9 hari. Ada sejumlah aktivitas yang dilakukan jemaah selama di Madinah. Selain salat berjamaah di Masjid Nabawi, jemaah juga mendapat kesempatan berziarah ke Raudhah dan Makam Rasulullah.

Widi mengatakah, jemaah haji tidak perlu khawatir untuk masuk ke Raudhah. Sebab, hal itu akan difasilitasi oleh petugas dengan menerbitkan Surat Tasreh masuk Raudhah.

“Petugas akan menerbitkan surat Tasreh dan diberikan secara kolektif kepada petugas kloter. Jadi, jemaah tidak usah khawatir,” ucap Widi.

Jemaah Lansia Diminta Tak Ragu Minta Bantuan Petugas Haji Indonesia

Meski demikian, Widi mengimbau jemaah agar tidak memaksakan diri menjalankan ibadah sunah. Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah, jemaah diharapkan dapat mengatur ritme dan memperhatikan stamina fisik.


“Bagi jemaah lansia, jangan memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah. Jangan memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk salat jamaah di Masjid Nabawi. Jemaah bisa menunaikan salat jamaah di hotel, untuk menghindari kelelahan,” tutur Widi.

Menurut Widi, haji merupakan ibadah fisik, makanya pemerintah mengimbau para jemaah membatasi aktivitas fisik menguras energi.

Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Termasuk sejak menjelang keberangkatan karena penerbangan ke tanah suci membutuhkan waktu kurang lebih 9 jam.

Bagi jemaah haji, khususnya jemaah lansia, jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas. Pihaknya menyebut Kementerian Agama telah menyiapkan petugas haji yang tersebar di sejumlah lokasi tempat jemaah berada.


“Jangan sungkan meminta bantuan selama di asrama haji, dalam penerbangan, hingga di Tanah Suci. Petugas haji Indonesia siap siaga membantu dan melayani jemaah haji,” jelasnya.

Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia

Jelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya