4 Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Diringkus Polisi
Dari hasil penyidikan, antar pemain dan bandar, saling mengenal. Sehingga, dengan modal percaya, mereka memberikan uang untuk dipertaruhkan.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, meringkus 4 bandar judi online sekaligus di 3 wilayah berbeda. Aktivitas perjudian itu berlangsung 5-10 tahun terakhir, dan beromzet miliaran Rupiah.
Keempat terduga bandar judi itu adalah Johan warga Mempawah, Then Miauw Sen warga Singkawang Barat, Lim Secondus asal Pontianak Selatan, serta Junaidi warga Pontianak Tenggara.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
Sederetan barang bukti yang disita kepolisian dari penangkapam keempatnya adalah laptop, telepon selular, buku ramal judi, hingga buku rekap aktivitas perjudian.
"Mereka ini, membuat akun melalui online. Kemudian, membuat kesepakatan dengan pemain, dan tarunan sesuai kepercayaan, melalui SMS dan WhatsApp messenger," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Senin (3/12).
Dari hasil penyidikan, antar pemain dan bandar, saling mengenal. Sehingga, dengan modal percaya, mereka memberikan uang untuk dipertaruhkan.
"Saling mengenal, baru transfer antar Bank. Omzet mereka antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ujarnya.
Selain barang bukti berupa peralatan perjudian online, kepolisian juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dari keempat bandar, yang kini meringkuk di penjara.
Penyidik Ditreskrimsus, menjerat keempat tersangka, dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga:
Bongkar Perjudian di Batam, Polisi Tangkap 15 Orang dan Sita Rp 60 Juta
Usap Pohon Keramat Demi Menang Lotre
Judi Domino, Seorang Kades di Klaten Terancam 10 Tahun Penjara
Ditangkap Polisi Gara-gara Main Judi, Bapak di Kulonprogo Gagal Menikahkan Putrinya
Anggota DPRD Bangkalan tersangka kasus judi meninggal
Grebek perjudian di rumah karaoke, polisi sita uang Rp 79 juta dan kartu domino