4 Jari putus saat kerja, pegawai adukan perusahaannya ke polisi
Dia mengalami kecelakaan kerja hingga empat jari tangan kanannya putus akibat digilas mesin pres.
Seorang karyawan PD Ayam Intan, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara melapor ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, melaporkan perusahaan tempat dia bekerja setelah kecelakaan kerja yang dia alami hingga mengalami cacat permanen, karena tidak adanya niat untuk bertanggung jawab.
"Saya mengalami kecelakaan kerja hingga empat jari tangan kanan saya putus akibat digilas mesin pres milik perusahaan (PD Ayam Intan)," kata Hendra Saputra (16) warga Gang Dadap Ayu, saat dihubungi di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/8).
Korban saat membuat laporan polisi di Polresta Pontianak didampingi oleh Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Kerja Kota Pontianak Yusmanto.
Korban menjelaskan selain membuat laporan karena telah mengalami cacat permanen, dirinya juga melaporkan tempat dia bekerja yang tidak mendaftarkan karyawan ke Jamsostek. Kemudian memberikan gaji di bawah UMK, jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB "Hingga kini saya belum mendapat pesangon atau tambahan untuk biaya pengobatan oleh perusahaan yang telah mempekerjakan saya selama enam bulan," ungkapnya.
Hendra menambahkan, dirinya menuntut hak sebagai pekerja, serta hak karyawan lainnya juga agar ikut dipedulikan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Kerja Kota Pontianak Yusmanto menyatakan pihaknya memberikan pendampingan pada korban saat membuat laporan ke polisi atas musibah yang telah dialami korban.
"Kami berharap instansi terkait jangan hanya berani bicara saja. Seharusnya cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut, apalagi dalam hal ini sudah jelas kecelakaan tenaga kerja, dan korbannya anak-anak lagi," katanya.
Menurut dia pihaknya sudah pernah turun bersama kabid Tenaga Kerja Kota Pontianak, tetapi tidak mendapatkan kepastian karena pemilik perusahaan PD Ayam Intan sedang tidak ada di tempat, sehingga pertemuan tersebut menjadi batal.
"Pertemuan selanjutnya dijadwalkan Jumat (29/8), tinggal kami lihat sejauh mana kepedulian dari pihak perusahaan. Kalau memang tidak ada itikad baik, maka kasus ini tetap diproses hukum," ujarnya.
Yusmanto menambahkan PD Ayam Intan sudah beroperasi sekitar 30 tahun, tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan karyawan pada Jamsostek, sehingga sudah jelas melanggar aturan.
Menurut dia ada lima pelanggaran yang nyata ditemukan di perusahaan tersebut, yakni gaji yang tidak sesuai dengan UMK, jam kerja juga melebihi waktu, kalau anak di bawah umur, maka waktu kerjanya hanya tiga jam saja.
"Para karyawan di perusahaan itu hanya digaji Rp 57 ribu/hari atau sekitar Rp 1,4 juta/bulan, serta tidak membayar upah lembur dan masih banyak pelanggaran lainnya," kata Yusmanto.