4 Kurir dibekuk saat pasok ratusan butir ekstasi ke lokalisasi
AJ dan WC yang diduga berstatus bandar dinyatakan polisi sebagai buron.
Empat kurir narkoba diringkus dalam undercover buy polisi. Para pelaku merupakan spesialis pemasok ekstasi ke lokalisasi Kampung Baru Palembang.
Petugas awalnya menangkap dua pelaku, Arinal (47) dan Ali Syafei (34) di Jalan Surya Sakti, Sukarami, Palembang, Senin (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku yang tinggal bertetangga di Jalan M isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu diamankan 249 butir ekstasi warna hijau tanpa logo.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi kembali menangkap dua kurir lain yakni Dedi (21), warga Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang, dan Willy (24), buruh bangunan yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kalidoni, Palembang.
Lagi-lagi, polisi menyita barang bukti yang terbilang banyak berjumlah 248 butir ekstasi dengan jenis yang sama.
Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut milik AJ dan WC untuk diantar ke seorang pemesan dengan upah masing-masing Rp 500 ribu per transaksi. AJ dan WC yang diduga berstatus bandar dinyatakan polisi sebagai buron.
"Kalau saya baru sekali ini antar, cuma coba-coba. Tadinya disuruh antar ke Kampung Baru," ungkap pelaku Willy di Mapolda Sumsel, Rabu (13/4).
Sementara Arinal mengaku sudah beberapa menjalani bisnis itu. Agar pesanan tiba ke tujuan, jaringan ini memiliki kata sandi yang hanya orang-orang terlibat mengetahuinya.
"Kata sandinya 'kacang ijo'. Kalau dengar itu langsung transaksi," ujarnya.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, keempat tersangka diduga merupakan satu jaringan yang dipimpin AJ dan WC. Sebab, barang bukti yang diamankan termasuk tujuan penjualan tidak berbeda.
"Ya, dugaan begitu. Tapi kemungkinan masih dalam kota Palembang, tidak antar provinsi," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 114 (2), 112 (2) dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Karena mereka ini punya peran masing-masing dan bersekongkol, kita kenakan juga pasal persengkokolan. Sedangkan AJ dan WC ditetapkan DPO," pungkas Syahril.
Baca juga:
Gara-gara pakai sabu, pemuda ini jadi stres dan dirantai
Ribuan pil metilon disita dari 2 bandar narkoba di Pekanbaru
Tes urine dadakan di Lapas Ngawi, 9 napi positif narkoba
Toni hidup mewah di dalam bui, 2 pejabat didepak
Jelang sidang, Roby Geisha dititipkan di Lapas Kerobokan
BNN tangkap 7 kurir sabu dari Malaysia, barang bukti 39,6 kg
Kasus 12 kg sabu dan 2 ribu ekstasi, Tommy dkk terancam hukuman mati
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.