4 Mafia Pajak Paling Masyhur di Indonesia
mafia pajak
Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun
4 Mafia Pajak Paling Populer
Gayus Tambunan
Gayus Paling Fenomenal.
Nama pegawai pajak Gayus Tambunan pernah bikin heboh medio 2010-2011. Dia diketahui memiliki kekayaannya yang jumlahnya fantastis.
Laporan PPATK, Gayus memiliki harta senilai Rp100 miliar. Padahal, gaji resminya hanya Rp12,1 juta per bulan.
Gayus Divonis 29 Tahun Penjara
Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT. Aehingga merugikan negara Rp570,92 juta. Dia juga menyuap polisi senilai total USD 10.000. Gayus juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar USD 40.000 saat beperkara di PN Tangerang. Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Dhana Widyatmika
Dhana Terbukti Lakukan Tiga Tindak Pidana
Dia divonis 13 tahun penjara. Meskipun dalam upaya kasasi, MA memotong pidana Dhana menjadi 10 tahun penjara saja
3 Modus Pidana Dhana
Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp750 miliar yang dianggap gratifikasi.
Dhana juga melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya, pencucian uang. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp11,41 miliar dan USD 302.000 di rekeningnya.
merdeka.com
Rafael Alun Trisambodo
Hot IssueRafael Punya Rekening Gendut
Rafael ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Patgulipat Pajak Jasa Konsultan
Rafael Alun juga memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME miliknya. Sejauh ini, KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui PT AME.
- VIDEO: Buka-bukaan Mahfud Bongkar Liciknya Mafia Pajak Korupsi, Begini Modusnya!
- Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
- Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia
- Anies Bicara Sumber Masalah Harga Beras Mahal dan Petani Tak Sejahtera: Mafia Pertanian Harus Diperangi Tuntas
Angin Prayitno
Angin Divonis 9 Tahun Bui
Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin. Sebagai gantinya, Angin mendapatkan sejumlah imbalan dari pengurangan nilai pajak tersebut.
Modus Angin Prayitno
Angin Prayitno terbukti menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; senilai Rp8,75 miliar. Dia juga menerima suap dari sejumlah pihak dari pengurusan pajak sebesar Rp 7,5 miliar.
Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp3,375 miliar dan USG 1,095 juta.
merdeka.com