4 Pegawai Kanwil Kemenkum HAM positif narkoba, ada yang dipecat
Sementara tiga orang lainnya mendapat sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat.
Dalam kurun waktu setahun terakhir dari bulan Maret tahun 2015 hingga Maret 2016, ada empat pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dinyatakan empat positif narkoba. Keempat orang tersebut telah mendapat sanksi.
"Empat orang itu sudah kita sanksi tegas. Tiga orang ditempatkan khusus atau tidak ada jabatan. Satu lagi kita lakukan pemecatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Djoni Prayitno, Senin (4/4).
Tiga orang tersebut yang ditempatkan khusus, kata Djoni, hingga kini masih dalam pengawasan atau pemantauan dari internal Kanwil Kemenkum HAM. Jika nantinya terbukti mengonsumsi ataupun jadi perantara, maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya yang hanya administrasi.
"Ancamannya itu bisa dipecat. Kalau benar-benar terbukti," terang dia.
Namun untuk dilakukan pembuktian pemecatan tersebut, maka harus ada beberapa skema yang dilalui sesuai prosedur administrasi. Seperti dilakukan pemeriksaan secara internal, setelah itu baru diajukan ke tingkat inspektorat.
"Kita sudah komitmen, dan langsung instruksi dari Kementerian apalagi itu seorang petugas sipir, bisa kita pecat, tanpa ada toleransi lagi," tegas Djoni.