4 Pria pelaku pemerkosaan dan perampasan ditangkap Polres Karawang
Mereka dijerat pasal berlapis.
Empat pria pelaku pemerkosaan dan perampasan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karawang, Senin (9/5). Mereka dibekuk setelah dilaporkan korbannya, JNOKM (19), merupakan warga Cikampek.
Para pelaku adalah Dede Kunia (27), Kusnasi (24), Anda (23), dan Arma Supriatna (34), warga Karawang, Jawa Barat.
"Dari pengakuan korban, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan di bawah ancaman pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Dony Satria, di Mapolres Karawang.
Rudapaksa dilakukan ke empat lelaki itu terjadi di sebuah gubuk kosong, di wilayah Cikampek. Sebelumnya, korban diberhentikan paksa oleh para pelaku dan dipaksa ikut bersama mereka.
"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan perampasan terhadap seluruh harta benda milik korbannya," ujar Dony.
Setelah memperkosa, para pelaku kemudian meninggalkan korban JNOKM di gubuk itu. Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku mereka nekat memperkosa korban lantaran sedang mabuk usai menenggak minuman beralkohol.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, telepon seluler, dan jam tangan semula dirampas para pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Doni.