4 Sekawan asal Jabar beli tanah di Bali pakai uang palsu
Para pelaku menipu korban dengan cara mengajaknya bermain judi kancing baju. Korban merugi Rp 200 juta.
Polresta Denpasar meringkus empat pengedar uang palsu senilai USD 580 ribu, atau setara dengan Rp 7,67 miliar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, penangkapan pelaku terjadi Senin (8/8) kemarin, di hotel Grand Bali Beach (GBB) Sanur. Keempat pelaku datang ke Bali dengan modus ingin membeli tanah.
"Mereka satu jaringan, ada yang berlaku sebagai pembeli dan lainnya sebagai perantara. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai orang Malaysia dan Taiwan," terang Purnomo di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (9/8).
Namun sebenarnya keempat tersangka ini berasal dari wilayah Tangerang dan Bandung. Mereka adalah Jarot alias Akim alias Amin, Lim Fho Khuan alias Aliong, Neng Tji alias Mery dan Edi Efendi Tjhin alias Philip.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Darwin Iskandar asal Tukad Unda, Denpasar Selatan. Dia mengaku ditipu tersangka dengan jumlah kerugian uang Rp 200 juta.
Dijelaskan Kapolresta, saat itu korban melakukan transaksi jual beli tanah dengan Philip yang mengaku selaku perantara. Pertemuan dilakukan di hotel GBB Sanur. Saat itu, Philip mengaku sebagai perantara yang ditugaskan Linda untuk membeli tanah yang ditawarkan korban.
Karena Linda yang ditunggu tidak juga datang, Philip mengajak korban untuk sementara bermain judi kocok di kamar tempat tersangka menginap.
"Di kamar 338 hotel Grand Inna Bali Beach korban malah diajak bermain judi, karena Linda yang ditunggu tidak datang ke hotel. Saat itu, tersangka lainnya Mery dan Aliong ada di kamar dan sudah siapkan uang palsu senilai Rp 3 miliar," tutur Kapolresta.
Untuk permainan judi kocok ini, korban mengeluarkan modalnya sebesar Rp 200 juta. karena kalah dan merasa ditipu, korban melapor ke sekuriti dan diteruskan ke Polsek. Malam itu juga tersangka dicokok dari dalam kamar tempatnya menginap.
"Barang Bukti yang diamankan saat ini ada ratusan ribu dolar uang palsu dan ada uang tunai Rp 200 juta rupiah asli. Mereka ini entah menggunakan judi seperti apa, pasalnya kancing baju yang yang dipakai sebagai media," terangnya di Polsek Denpasar Selatan, Denpasar.
Tambahnya, dugaan para pelaku merupakan sindikat uang palsu karena menggunakan modus baru dalam mengedarkan uang palsu.
"Ini merupakan modus baru, selama ini tidak pernah terjadi. Kami akan mendalami kasus ini terus. Kami belum mengetahui dari mana mereka mendapatkan uang palsu ini," ujarnya.
Dirinya juga belum memastikan apakah uang palsu ini sudah beredar luas atau hanya kedok penipuan saja. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman.
"Para pelaku telah melanggar pasal 378 dan 246 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.