4 WN Turki yang tertangkap di Poso disidang di PN Jakarta Utara
Keempat terdakwa disangkakan pasal UU Terorisme dan UU Keimigrasian.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana dengan terdakwa empat warga negara asing yang ditangkap di Posos, Sulawesi Tengah pada September 2014 lalu. Keempatnya ditangkap lantaran diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris buronan Santoso, serta diduga terlibat dengan Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS).
Sidang yang digelar Senin (23/3) dengan salah satu terdakwa Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah dipimpin oleh Majelis Hakim Houtman Lumbang Tobing, Hakim Anggota I Wayan Wirjana dan Marlianis, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Octavian dan Iwan Setiawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmet Bozoglan selaku WN Turki, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit, dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
"Terdakwa terlibat pemufakatan jahat di Poso bersama dengan kelompok Santoso," kata JPU Dicky Octavian.
Namun pihak jaksa penuntut umum tidak menerangkan kaitan antara empat WN Turki tersebut dengan kelompok Santoso maupun kelompok ISIS. JPU hanya menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.
Selain empat WNA ini, diketahui terdapat pula empat WNI yang terlibat dalam kasus yang sama antara lain Gunawan Djuraeo alias Gugun, Syaiful Priyatna alias Ipul, Akbar alias Rasi dan Kalman alias Salmed.