423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 423 narapidana mendapat remisi khusus hari Natal 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas, dan 422 lainnya dari kasus pidana umum dan kasus narkotika.
Sebanyak 423 narapidana mendapat remisi khusus hari Natal 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas, dan 422 lainnya dari kasus pidana umum dan kasus narkotika.
"Untuk kategori RK 2 (remisi khusus seluruhnya) itu ada satu orang dengan kasus kejahatan Undang-Undang kesehatan, pidananya 8 bulan, dan dapat remisi 15 hari. Dia bisa langsung bebas dari Lapas Klaten saat hari Natal nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Marasidin Siregar, Selasa (24/12).
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Di mana Nia Ramadhani merayakan ulang tahunnya? Dia memilih untuk merayakan ulang tahunnya dengan perjalanan liburan ke Thailand.
-
Nia Ramadhani merayakan ulang tahunnya dengan apa? Dia memilih untuk merayakan ulang tahunnya dengan perjalanan liburan ke Thailand.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
Dia menyebut 422 narapidana lainnya yang juga mendapat remisi masuk dalam kategori RK 1. Mereka hanya mendapat potongan masa hukuman, sehingga baru bisa bebas beberapa bulan atau tahun setelah mendapat remisi.
"Untuk kasus pidana khusus jumlahnya 222 napi, dan kasus narkotika jumlahnya 200 napi," ungkapnya.
Pemberian remisi berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2019 kepada narapidana. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.
"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane Semarang ada 62 narapidana," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan 23 narapidana bebas bersyarat dengan Crash Program.
Dia mengklaim, pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi narapidana kasus umum yang tidak terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99). Dia berdalih tujuannya untuk mempercepat masa hukuman yang dua per tiga masa hukumannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
"Setelah mereka bebas, nanti tetap kita pantau, kita kontrol aktivitas sehari-harinya. Selain itu ada penjaminnya yaitu setiap pembimbing kemasyarakatan," kata Dadi Mulyadi.
Dadi mengungkapkan dengan adanya kebijakan tersebut, katanya dimanfaatkan pula untuk menekan angka overload yang ada di dalam lapas. Sebab, dari data Kemenkum HAM, mayoritas lapas dan rutan saat ini overload hingga 105 persen. Padahal di sisi lain, kapasitas maksimal seharusnya 130.445 orang untuk tiap bangunan.
Seperti yang terjadi di Lapas Kedungpane, idealnya hanya diisi 668 narapidana, namun kini jumlah penghuni membengkak jadi 1.900 orang.
"Inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah mulai bentrokan antar napi dan persoalan lainnya terkait kegiatan di dalam lapas," tutup Dadi Mulyadi.
Baca juga:
2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Bebas
1.119 Narapidana di Papua Diusulkan Terima Remisi Natal
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemberian Remisi untuk Koruptor
DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor