44 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Sebanyak 44 narapidana beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi hari besar keagamaan Natal 2021. Seorang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Sebanyak 44 narapidana beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi hari besar keagamaan Natal 2021. Seorang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Remisi khusus I (RK I) 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang. Sementara itu RK II atau langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Apa arti warna hijau di Hari Natal? Hijau melambangkan kehidupan baru, pertumbuhan, keabadian, dan harapan.
-
Bagaimana NU memandang ucapan selamat Natal? Dalam perspektif NU, mengucapkan selamat natal bukanlah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam asalkan dilakukan dengan niat tulus untuk mempererat hubungan antar umat beragama.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Kenapa kata-kata ucapan selamat Natal ini penting? Kata-kata ucapan selamat Natal bisa menjadi ungkapan perasaan hangat dan penuh makna, serta menjadi simbol kasih sayang dan harapan di Hari Natal. Kata-kata ini mampu menciptakan suasana hangat dan meriah dalam perayaan Natal.
"Yang mendapatkan asimilasi satu orang, langsung bebas. Dia habis menjalani pidana karena mendapatkan remisi, jadi dia mendapatkan remisi satu bulan jadi pidananya habis. Kebetulan pidananya pendek," kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (25/12).
Dia memaparkan remisi merupakan hak para narapidana sebagai apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Untuk mendapat remisi harus ada syarat yang dipenuhi narapidana. Pertama. syarat substantif, mereka harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa hukuman. Kedua, syarat administratif, warga binaan yang masuk kategori P99 harus surat keterangan sebagai justice collaborator.
Andi Gunawan berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadikan narapidana menjadi lebih baik lagi. "Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," harapnya.
Bagi narapidana yang dinyatakan bebas, Andi Gunawan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi warga yang sadar hukum. "Harapan kami, warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif, produktif di masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi," pungkasnya.
Baca juga:
12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar
12 Napi di Lapas Karawang Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas
203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian
417 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021