Kejaksaan Negeri Depok Endus Ada Aliran Dana di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Capai Jutaan Rupiah
Aliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana dalam kasus katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Aliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat lapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah, Selasa (6/8).
Terkait detil bagaimana aliran dana tersebut mengalir, pihaknya belum dapat menjelaskan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” ujarnya.
Ditanya berapa besar aliran dana yang bermuara pada oknum guru tersebut, Ubai mengatakan nilainya mencapai puluhan juta Rupiah. Namun pihaknya belum bisa menyebut detil angka pasti.
“Ya penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru,” ungkapnya.
Saat ini sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Selain itu juga penyidik kejaksaan telah mengumpulkan 50 dokumen rapot yang diduga palsu.
“Sudah diperiksa setidaknya lebih dari 9 orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja membuat terkait dengan apakah dalam peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk mengusut kasus ini Kejaksaan Negeri Depok membentuk tim khusus. Terdiri dari 10 jaksa yang sudah memiliki pengalaman mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh kepala Kejaksaan Negeri Depok guna menyelidiki permasalahan tersebut. Ada 10 orang jaksa yang berpengalaman guna melakukan penyelidikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.