Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut kasus cuci nilai rapor di SMPN 19 Depok. Kepala sekolah dan tenaga pendidik sudah dipanggil untuk diminta klarifikasi. Mereka diperiksa selama delapan jam.
Kasi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, setelah meminta keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno dilanjutkan memanggil pihak SMPN 19 Depok. Pada pemeriksaan, Kepala SMPN 19 Depok dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi.
"Benar, kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam," ujar Ubaidillah, Kamis (1/8).
Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif. Manupilasi persyaratan digunakan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA terhadap 51 siswa dari SMPN 19 Depok.
"Kami tidak dapat menyampaikan pertanyaan materinya, tapi ada sekitar 40 pertanyaan," kata Ubaidillah.
Kejari Depok mengantongi dokumen yang diduga dipalsukan. Selanjutnya, Kejari Depok akan mempelajari untuk kemudian mengungkap dugaan korupsi dalam manupulasi persyaratan administratif.
"Dokumen yang kami terima mencapai sekitar 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok," kata Ubadillah.
Kejari Depok berencana akan memanggil sejumlah pihak dari SMPN 19 Depok yang diduga terlibat pada pemalsuan dokumen.
Kejari Depok berkomitmen akan membongkar dugaan korupsi maupun pemalsuan dokumen administrasi sebagai persyaratan PPDB.
"Rabu kemarin Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok,” kata Ubadillah.
Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat. Dia mengatakan, dalam pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok yang tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tidak pidana korupsi dalam penyelidikan ini.
“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut, namun detailnya belum dapat kami sampaikan. Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” kata Ubadillah.
Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA.
“Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,” pungkasnya.