Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA
Kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor.
Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.
Kekosongan calon peserta didik diisi peringkat di bawah peserta gagal
Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya.
"Mekanismenya seperti itu," kata Abur ketika dikonfirmasi seperti dikutip Antara, Selasa (16/7).
Daftar SMA Coret Siswa Manipulasi Nilai Rapor
Sebanyak 51 CPD yang dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Hasil Penyelidikan tim Pengawasan PPDB Jawa Barat
Abur mengatakan kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diupload CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai di mana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya 'Cuci Rapor').
Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).
Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan 'cuci rapor' perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD. Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau 'cuci rapor'.