13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN
13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Buntut kasus katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok. Sutarno datang untuk menyampaikan hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti. Hasil audit ini merupakan salah satu rekomendasi kementerian.
"Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud," kata Sutarno, Jumat (26/7).
Rekomendasi yang diberikan Itjen Kemendikbud dilaporkan ke kejaksaan. Sejumlah rekomendasi yang ada berupa sanksi kepada guru atau yang lainnya. Mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.
"Menyampaikan saya yang kemarin telah dilakukan audit. Jadi isinya seperti itu, setelah kita terima dan menindaklanjuti hasil audit dari Itjen, di antaranya adalah pihak-pihak terkait khususnya BKPSDM yang menyangkut SDM, inspektorat daerah yang menyangkut dengan inspektorat daerah, dan juga untuk APH yang dalam hal ini untuk dilanjut kita sampaikan," ujar Sutarno.
Kronologi Kasus Katrol Nilai Rapor Terbongkar
Kasus ini bermula dari dianulirnya 51 calon peserta didik di sembilan SMA negeri di Depok karena terindikasi adanya katrol nilai. Temuan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Puluhan CPD tersebut terpaksa sekolah di SMA swasta di Depok.
“Jadi hasilnya kita sampaikan kepada pihak-pihak di mana itu untuk ditindaklanjuti atau disampaikan atas hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait dengan pembatalan atau kaitannya dengan PPDB SMA tahun 2024 ini,” ujar Sutarno.
Sutarno menyebut, ada 13 orang terlibat dalam kasus tersebut. Antara lain aparatur sipil Negara (ASN) dan tenaga operator.
“Ada 13 orang yaitu sembilan PNS, satu kepala sekolah dan tiga tenaga pekerja kegiatan tidak tetap (PKTT). PNS dari SMPN 19, iya (guru),” kata Sutarno.
Terkait adalah unsur pidana dalam kasus tersebut, Sutarno mengaku belum tahu. Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Depok masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan mangga silakan saja di-update kan, sampai saat ini seperti itu,” ujar Sutarno.
Disdik Depok Monitoring Agar Kasus Serupa |Tidak Terulang
Ditanya apakah ada kasus serupa di SMPN lain di Depok, Sutarno mengaku belum tahu. Saat ini dinas intensif memonitoring agar hal tersebut tidak terulang.
“Tentunya hal-hal preventif atau pencegahan itu harus kami lakukan secara dini agar tidak terjadi atau terulang lagi kejadian sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 19 Depok,” kata Sutarno.
Disdik akan menjadi evaluasi dan akan melakukan pengawasan intensif ke seluruh satuan pendidikan. Termasuk memantau soal penilaian atau penatausahaan rapor.
“Dengan adanya kejadian ini, harapan kami lebih meningkatkan kinerja kita lebih meningkatkan pengawasan kita, harapan kami tetap sukses merdeka belajar Pendidikan Kota Depok lebih baik lebih maju,” pungkasnya.