Begini Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta: Laporan Kegiatan Kebudayaan Betawi Fiktif
Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyelidiki kasus korupsi yang menyeret Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023. Modusnya mereka memalsukan kegiatan kebudayaan Betawi
Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan tersebut.
"Intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," ujar Syahron saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
"Nah pelaksanaan kegiatan itu, misalkan ada sanggar tari kegiatan pembudayaan seni Betawi nah itu kan ada kegiatan sewa sound sistem, MC ada tenda undang artis atau sanggar tari misalkan," sambung dia.
Sita uang Rp1 Miliar
Untuk dapat mencairkan anggaran kebudayaan itu, oknum Dinas Kebudayaan Pemprov membuat laporan fiktif sebagai bahan pertanggungjawaban dengan membuat ratusan stempel palsu yang telah disita oleh penyidik kejaksaan.
"Jadi banyak ratusan stempel, UMKM, EO sanggar seni," sebut dia.
Penyidik Kejaksaan juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Rabu (18/12) kemarin. Didapatkan uang senilai miliar rupiah ketika menggeledah di salah satu rumah tinggal.
"Ada ada uang Rp1 miliar. Uangnya di satu lokasi di rumah tinggal, uang tunai ya," tutupnya.
Hingga saat ini belum ada pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus korupsi ini, hanya saja Kejati telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pihak Dinas Kebudayaan Jakarta, EO, dan kelompok sanggar seni.