46 Warga negara asing digaruk petugas imigrasi Bekasi di apartemen
Mereka tidak bisa menunjukkan tujuan tempat wisata, modal hidup, bahkan tidak bisa menunjukkan paspor.
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menjaring 46 warga negara asing di Apartemen Center Poin di Kota Bekasi selama operasi pada 25-26 Juli 2016. Para ekspatriat itu terpaksa digelandang ke kantor imigrasi karena tak mempunyai dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto, mengatakan para ekspatriat yang terjaring razia di antaranya 21 berasal dari India. Sedangkan 25 lainnya berasal dari berbagai negara di Eropa, Amerika, dan Asia.
"Kalau yang dari India, mereka tinggal di Bekasi selama tiga pekan, tapi menggunakan visa kunjungan wisata," kata Eko, Rabu (27/7).
Sayangnya, kata dia, mereka tidak bisa menunjukkan tujuan tempat wisata, modal hidup, bahkan tidak bisa menunjukkan paspor. Berdasarkan penyelidikan sementara mereka ke Bekasi untuk bekerja.
"Mereka berdalih paspor dibawa orang lain atau pihak ke tiga. Padahal, seharusnya paspor itu melekat dengan yang bersangkutan," katanya.
Para warga negara asing ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun ancamannya ialah deportasi serta hukuman pidana selama lima tahun penjara.