5 Berita Populer Irjen Ferdy Sambo dan Tewasnya Brigadir J
Kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang. Keterlibatan sang bos, Irjen Ferdy Sambo kian kentara. Kini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus.
Kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang. Keterlibatan sang bos, Irjen Ferdy Sambo kian kentara. Kini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus.
Polri belum membeberkan detil peran Irjen Sambo. Jenderal bintang dua itu hanya baru dijerat tak profesional secara etik. Belum masuk ke ranah pidana yang masih diselidiki hingga kini.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Meski ditempatkan khusus di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo masih berstatus terperiksa. Adapun pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Irsus atau Inspektorat Khusus Polri.
Sementara dalam pemeriksaan lanjutan, Bharada E merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir J. Namun, nama-nama tersebut belum dapat diungkap ke publik dengan alasan kepentingan penyidikan.
"Yang penting sudah terang-benderang sih dari semalam gitu, dengan adanya pengakuan dari Bharada E," kata salah satu pengacara Bharada E.
Dia juga mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengaku diminta untuk membunuh Brigadir J. Sebagai informasi, justice collaborator (JC) adalah pelaku yang memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa 3 Jenderal Polisi Bintang Satu. Mereka ikut terseret ke meja penyidik. Mereka diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan olah TKP (Tempat Kejadian perkara) tewasnya Brigadir J. Selain 3 Bintang, mengikuti di belakang mereka 22 personel Kepolisian lainnya.
"25 Personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan beberapa hal yang kita anggap menghambat olah TKP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).
"Kita telah periksa 3 personel Pati (Perwira Tinggi) Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Panma 7 personel Bintara dan Tamtama 5 Personel," katanya.
Berikut berita terbaru dan terpopuler mengenai kasus tewasnya Brigadir J:
1. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. Kode etik tersebut terkait dengan olah TKP kematian Brigadir J. Belum terkait dengan pelanggaran pidana.
"Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Polri menempatkan Sambo di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penempatan dilakukan selama 30 hari ke depan. Penempatan ini terkait dugaan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J alias Nopriyansah Yosua Hutabarat.
"(Penempatan di Patsus) 30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (7/8).
2. Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo
Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8).
Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian. "Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tuturnya.
Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.
3. Curahan Hati Istri Ferdy Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, PC akhirnya muncul ke publik. Dia memohon doa agar mampu melewati segala cobaan yang tengah dihadapi keluarganya. PC tengah berada di Mako Brimob untuk menjenguk sang suami yang sejak Sabtu (6/8) sore diamankan di tempat khusus.
"Saya bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata dia di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Dia pun berharap doa agar mampu menjalani situasi sulit saat ini. Dia ikhlas dan memaafkan segala perbuatan yang dilakukan kepada keluarganya. PC tak menyinggung nama siapapun dalam hal ini.Termasuk Brigadir J yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya.
"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami sekeluarga alami," tegas dia.
4. Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan jeratan pasal pembunuhan.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Kemudian Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. RR dijerat pasal pembunuhan berencana.
"(Pasal yang disangkakan) 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat menjelaskan status tersangka RR, Minggu (7/8).
5. Pengakuan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu kemarin, Bharada E mengungkapkan sejumlah fakta kepada penyidik Kepolisian. Bahkan dia merevisi semua keterangan awal yang sebelumnya telah dibeberkan. Tidak hanya itu, dia juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum atau pengacara yang mendampingi Bharada E saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin. Kliennya mengungkapkan fakta sebanarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Selama ini, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Ternyata tidak demikian. "(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
Boerhanuddin menyampaikan, Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Iya, bukan (satu orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," tegasnya.
Selain itu, Bharada E juga menyatakan diperintahkan atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu. Pengakuan ini diungkapkan lewat salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung. "Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
(mdk/noe)