5 Guru Besar antikorupsi surati Jokowi tolak koruptor dapat remisi
Hibnu Nugroho memaparkan beberapa alasan yang mendasar tentang surat yang dikirim kepada Jokowi.
Lima profesor tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi yang berasal beberapa universitas yang ada di Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Senin (5/9). Surat yang berisikan permintaan agar menolak regulasi yang memudahkan persyaratan bagi napi koruptor mendapat remisi.
Kelima guru besar itu yakni, Guru besar Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali, guru besar Universitas Indonesia SulistyowatiIrianto, dan Guru besar Universitas Bosowa '45 Marwan Mas.
Salah satu guru besar penandatanganan surat dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho memaparkan beberapa alasan yang mendasar tentang surat yang dikirim kepada orang nomor satu di republik ini.
"Sebenarnya ini mengingatkan kembali kepada presiden, bahwa korupsi adalah suatu extra ordinary crime," katanya, Senin (5/9).
Dia mengemukakan, sebagai extra ordinary crime, penindakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara khusus. Penindakan tersebut, ujarnya, sebagai bentuk aspek penjeraan serta bagian dari pencegahan.
"Jadi hukuman itu sebagai bagian dari mencegah untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi bagi generasi yang mendatang," ujarnya.
Dalam konteks rancangan peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (RPP warga binaan), Hibnu mengungkapkan regulasi tersebut menyamakan korupsi sebagai tindak pidana umum.
"(Kalau disahkan, ini merupakan) pengingkaran kepada korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Permasalahannya apakah korupsi dijadikan tindak pidana biasa? kan belum," ucapnya.
Hibnu juga mengingatkan agar pemerintah jangan sibuk mengurusi masalah penegakan hukum terhadap koruptor, yang sebenarnya sudah disepakati dan diterima masyarakat. Karena menurutnya, perjuangan-perjuangan terhadap penegakan hukum untuk koruptor sudah dipahami masyarakat secara luas.
"Masih banyak pekerjaan yang lain, seperti RUU KUHP, RUU KUHAP. Nah, saya kira itu harus didahulukan. Kita jangan sibuk dengan masalah yang sebenarnya sudah diterima masyarakat, dan sekarang menjadi malah polemik kembali," ujarnya.
Dari pengamatan Hibnu, dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap koruptor sudah lentur. Kondisi tersebut diperparah dengan perilaku elite politik yang memberikan kelenturan tersebut. Ia mencontohkan, pernyataan menteri koordinator polhukam yang meminta agar koruptor jangan dipenjara dengan alasan over capacity.
"Ini kan melemahkan semangat masyarakat yang sudah mendukung penegakan hukum terhadap korupsi. Ternyata, di satu sisi, rupanya pemerintah agak setengah hati. Ini kan nggak ketemu dan yang ditakutkan seperti itu. (Alasan) Over Capacity kan bukan suatu halangan, itu kan berlaku semua," ucapnya.
Dia mengemukakan, berdasar hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan jumlah penghuni rumah tahanan dan penjara di Indonesia berjumlah 197.670 orang dan napi koruptor hanya sebanyak 3.801 napi atau 1,92 persen saja.
"Berarti memang (napi koruptor) tidak banyak. Kalau ini dijadikan isu ke mana-mana, tenaga kita akan habis mengurusi masalah itu terus kan. Karena itu, saya beharap polemik ini dihentikan, mari kuatkan undang-undang yang bisa mencegah masyarakat untuk takut melakukan korupsi," tuturnya.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.