51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Jokowi
BKN menegaskan 51 pegawai KPK yang dipecat bakal mendapatkan hak sebagai pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menegaskan tidak ada yang dirugikan dari proses peralihan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati dalam hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN, 51 pegawai dipastikan dipecat dari komisi antirasuah setelah dinyatakan tak lolos ujian tersebut.
Bima mengatakan, mereka yang tidak lagi menjadi bagian KPK akan tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai pegawai hingga 1 November. "Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam konferensi pers, Selasa (25/5).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Bima kembali menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak merugikan pegawai, proses ini telah mengakomodir arahan tersebut. Lagipula, imbuh Bima, pada pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ada dua Undang-Undang yang menjadi acuan, yaitu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan itu sesuai peraturan UU yang ada dan berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undamg-Undang KPK saja, tapi ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang ASN. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," ujar dia.
Bima mengatakan, 51 pegawai yang tidak dapat dibina berada di status 'merah'. Ada tiga aspek yang menjadi indikator penilaian. Pertama; kepribadian, kedua; aspek pengaruh, ketiga; PUNP (Pancasila, Undang-Undang Dasar '45, NKRI, pemerintah yang sah).
Menurut dia, dari ketiga aspek ini, 51 pegawai dianggap sangat negatif sehingga tidak dapat dilakukan pembinaan.
Bima menyebutkan, total indikator dari ketiga aspek itu ada 22; aspek pribadi ada 6 aspek pengaruh ada 7 dan aspek PUNP ada 9.
"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," kata Bima.
"Yang 51 orang ini tiga-tiganya negatif," sambung Bima.
Diketahui, pemetaan tim penilai dilakukan setelah Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan Keamanan, Kepala ASN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), membahas nasib 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.
Alex menceritakan dari 75 pegawai, sebanyak 24 pegawai dinyatakan masih dapat dimungkinkan untuk diikutsertakan pendidikan dan pelatihan kebangsaan. Sementara 51 pegawai KPK dianggap sudah tidak dapat lagi menjadi bagian dari komisi anti rasuah.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan 51 orang ini, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Alex menyampaikan, saat proses TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Namun, 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak sesuai standar pendidikan yang ditentukan.
Sehingga, kata Alex, tersisa 1.271 pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
"Yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 orang," ujarnya.
Sementara bagi 24 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lolos TWK dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pendidikan dan kebangsaan, diwajibkan menandatangani sebuah komitmen.
Jika mereka tetap dianggap tidak dapat menjadi bagian dari KPK, mereka tetap tidak dapat diangkat menjadi ASN.
"Dan yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," luas Alex.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, 51 pegawai KPK yang tidak dapat dilakukan pembinaan memiliki masa kerja di KPK hingga November 2021.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Pukat UGM: Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Bentuk Pembangkangan kepada Jokowi
51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, KPK dan BKN Dinilai Tak Patuhi Arahan Jokowi
PKS Nilai KPK Tidak Jalankan Arahan Jokowi karena Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK
51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Jokowi
51 Pegawai KPK Kategori Merah Tetap Ngantor & Diawasi Ketat Atasan hingga 1 November
BKN Ungkap Indikator Sebabkan 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Dipecat