531 Narapidana beragama Hindu dapat remisi Hari Raya Nyepi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 orang narapidana beragama Hindu.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 orang narapidana beragama Hindu.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 526 orang. Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak 5 orang.
"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan," jelasnya.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia per tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 213.810 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan 66.718 orang.