536 Narapidana Rutan Salemba dapat Remisi HUT RI
Yohanis menjelaskan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 besok.
Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
-
Apa isi dari puisi-puisi 17 Agustus pendek? Puisi pendek tentang 17 Agustus mampu mencerminkan perasaan kebanggaan dan cinta tanah air yang dapat Anda lantunkan pada saaat momen kemerdekaan ini. Dengan menggunakan kata-kata sederhana namun bermakna, puisi-puisi ini berhasil menangkap esensi dari perjuangan, pengorbanan, dan kebebasan.
-
Kenapa puisi 17 Agustus penting? Selain sebagai bentuk perayaan, puisi-puisi 17 Agustus juga berfungsi sebagai pengingat akan tanggung jawab kita untuk terus menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif.
-
Kenapa pamflet lomba 17 Agustus penting? Keberadaan pamflet lomba sangat penting untuk menyebarkan informasi, sekaligus mengundang minat warga masyarakat agar terlibat di dalamnya.
-
Apa tujuan utama dari kata sambutan ketua panitia 17 Agustus? Selain mengucapkan rasa terima kasih kepada anggota panitia dan warga yang terlibat, kata sambutan 17 Agustus biasanya juga berisi tentang tujuan kegiatan HUT Kemerdekaan.
-
Apa tujuan dari caption 17 Agustus Bahasa Inggris? Menulis caption yang tepat tidak hanya membantu menyebarluaskan semangat kemerdekaan, tetapi juga memperkuat rasa kebanggaan dan cinta tanah air di antara para pengguna media sosial.
-
Kapan pamflet lomba 17 Agustus disebarluaskan? Contoh pamflet lomba 17 Agustus berguna untuk mempromosikan dan menjelaskan kegiatan-kegiatan yang hendak dilaksanakan pada hari kemerdekaan ini.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Yohanis saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (16/8).
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 35 narapidana mendapat RU II.
Sementara itu, dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 17 narapidana yang bisa menghirup udara bebas setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.
Yohanis menjelaskan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata Yohanis.
Ada pun penyerahan remisi secara resmi akan dilakukan pada Selasa (17/8) esok hari secara virtual.
Baca juga:
12 Ribu Narapidana Diusulkan dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kemenkum HAM Riau Usulkan 6.990 Napi Dapat Remisi Umum
5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
1.020 Anak Terima Remisi pada Peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional, 23 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi
60 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Satu Orang di Rutan Pekalongan Bebas