57 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Namun, Yudi menganggap jika keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang mendapat rapor merah akibat tak lolos TWK, merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap tak menduga kalau pimpinan KPK berani mengambil keputusan memecat 57 pegawai, tanpa keputusan dari Presiden Joko Widodo.
"Awalnya ketika ada putusan MA (Mahkamah Agung) kami menduga bahwa Pimpinan KPK akan menunggu putusan dari Presiden. Karena sudah ada arahan dari Presiden 75 orang pegawai KPk termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas dasar TWK," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (15/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Namun, Yudi menganggap jika keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang mendapat rapor merah akibat tak lolos TWK, merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.
"Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. berani memberhentikan 56 pegawai KPK artinya Pimpinan KPK sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi," tegasnya.
"Oleh karena itu ini justru menjadi momentum kita, bahwa pemberantasan korupsi sedang dibajak," lanjutnya.
Atas keputusan tersebut, Yudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk nanti kedepannya bersiap mengambil langkah perlawanan sembari menunggu keputusan dari Presiden.
"Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini," ujarnya.
Sekedar informasi jika pada Selasa (24/8) lalu, melalui Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta diangkat jadi aparatur sipil negera alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Karena, sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus bakal dilantik menjadi ASN
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.
Baca juga:
Novel Baswedan: Berupaya Berantas Korupsi Justru Kami Diberantas
Firli Bantah Tawarkan Pegawai KPK Tak Lulus TWK Masuk ke BUMN
Pesan Alexander Marwata ke 57 Pegawai Dipecat: Banyak Ladang Pengabdian di Luar KPK
KPK Bakal Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September 2021
Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melanggar Hukum dengan Nyata?
Batas Akhir November, KPK Pilih Pecat Pegawai Tak Lolos TWK di September