62 Ekor reptil gagal diselundupkan ke Bangkok pakai pesawat AirAsia
Petugas Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menggagalkan penyelundupan 62 ekor reptil, Sabtu (7/1) kemarin. Petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial YF dan VY, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya berencana selundupkan reptil tersebut menuju Bangkok menggunakan pesawat AirAsia.
Petugas Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menggagalkan penyelundupan 62 ekor reptil, Sabtu (7/1) kemarin. Petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial YF dan VY, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya berencana selundupkan reptil tersebut menuju Bangkok menggunakan pesawat AirAsia.
"Keduanya saat ini masih ditahan di Kantor Balai Karantina. Dalam pemeriksaan mereka mengaku sering melakukan penyelundupan satwa," terang Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana saat ditemui di kantornya, Senin (9/1).
Menurut Wisnu, berdasarkan pemeriksaan terlihat bahwa kedua pelaku sebenarnya paham dengan prosedur pengiriman satwa. Akan tetapi para pelaku beralasan keterbatasan waktu membuat keduanya enggan mengurus dokumen.
"Mereka melanggar prosedur karena beralasan keterbatasan waktu. Rencananya mereka akan menjual satwa tersebut. Nilai hewan belum bisa kami pastikan. Masih berkoordinasi dengan BKSDA dan Polda DIY," papar Wisnu.
Terpisah, General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menceritakan bahwa kedua pelaku tertangkap saat berusaha menyelundupkan satwa. Satwa diselundupkan dimasukkan ke dalam kotak anyaman bambu (besek) yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.
"Setelah pengecekan, ada sebanyak 62 ekor satwa yang terdiri dari 20 ekor biawak, 8 ekor kadal lidah biru, 20 ekor kura-kura, 5 ekor ular piton, serra 9 ekor swapayau. Semua telah diserahkan ke petugas karantina pertanian," papar Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyelundupan dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat a dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem. Para pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta.