7 ABG pemerkosa dan pembunuh Yuyun dituntut 10 tahun bui
Ketujuh tersangka itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.
Persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejang Lebong, mengingat kasusnya menarik perhatian warga dan kelompok perlindungan perempuan di Rejang Lebong dan Bengkulu.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, ketujuh tersangka itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara.
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak berdasarkan keterangan orang tua tersangka, dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka.
Sekedar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku. 12 tersangka ini berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat sebagai kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya alias Tobi(19) dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.
Baca juga:
Adik kembar Yuyun kini enggan sekolah lantaran takut
Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
Nodai Yuyun lalu dibunuh, pelaku tak pantas terima hukuman ringan
Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.