Poliandri Picu Pembunuhan 3 Orang di Gowa, 6 Pelaku Diringkus
Salah seorang pelaku sakit hati karena istrinya menikah dengan salah satu korban.
Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
Poliandri Picu Pembunuhan 3 Orang di Gowa, 6 Pelaku Diringkus
Korban meninggal tidak hanya Faisal. Dua warga Dusun Pannujuang, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, lainnya juga tewas akibat penyerangan itu. Keduanya yakni Abbas (60) dan Suaib Dg Pasang (40).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa dibantu Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam pelaku pembunuhan berencana itu. Dari penangkapan itu, diketahui pembunuhan berlatar cemburu setelah istri salah satu pelaku menikah secara siri dengan salah seorang korban.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, jajaran Resmob dan Satreskrim Polres Gowa enam pelaku yang ditangkap yakni: HL (60), MA (23), HM (28), IR (18), S (19), dan MT (54).
"Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/10). Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama dengan menggunakan senjata tajam terhadap tiga orang warga Kecamatan Bajeng Barat, Gowa yakni Abbas (60), Faisal Dg Rimo (22), dan Suaib Dg Pasang (40)," ujar Setyo saat jumpa pers di Aula Mapolda Sulsel, Jumat (6/10).
Mantan Wakil Komandan Brimob Polri ini menegaskan akibat kekerasan dengan sajam tersebut, ketiga korban meninggal dunia dengan luka serius. Pembunuhan ini bermotif dendam.
"Motif pelaku membunuh korban karena dendam atau salah paham. Pelaku bernama Herman dendam karena istrinya menikah siri dengan korban Faisal Dg Remo sejak Juni 2020," bebernya.
Setyo menjelaskan peran masing-masing pelaku. HL menyuruh kedua anaknya yakni MA dan HM untuk membunuh korban Faisal Dg Remo. Sementara pelaku MA dan HM berperan melakukan perencanaan penyerangan terhadap korban.
"MA dan HM ini juga yang melakukan penikaman terhadap korban Faisal dan dua korban lainnya. Sementara pelaku IR dan S bertugas memantau dan pelaku MT ini perannya merintangi penyelidikan dengan membawa kabur pelaku ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng)."
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Jamaluddin Farti menambahkan para pelaku ditangkap di sejumlah tempat, termasuk di Kota Palu. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya salah satu pelaku di Kabupaten Gowa.
"Dari penangkapan tersebut, pada Kamis (6/10) kemarin menangkap empat orang pelaku lainnya di Kota Palu, Sulteng. Setelahnya kami kembali menangkap satu lagi pelaku yang berperan membantu para pelaku melarikan diri ke Kota Palu," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku HL, MA, HM, IR , dan S terancam dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (3) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Untuk pelaku MT disangkakan pasal 221 KUHP karena merintangi penyidikan. MT terancam hukuman sembilan bulan penjara," tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Bachtiar menjelaskan kronologi berawal pada Sabtu (30/9), di rumah pelaku di Desa Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sedang pesta miras. Saat pesta miras tersebut, pelaku HL curhat sakit hati terhadap korban Faizal Dg Remo yang menikahi istrinya bernama Hj Nurwahidah secara siri.
"Lalu HL ini menyuruh anaknya MA dan HM untuk mendatangi korban Faizal dan melakukan penyerangan. Setelahnya, empat pelaku MA, HM, IR , dan S melakukan penikaman terhadap ketiga korban," bebernya.
Sejumlah barang bukti ditemukan yakni sebilah parang dan badik, dua sepeda motor, dua lembar celana, dan dua anak busur.