Dua Pria di Palembang Duel Rebutan Istri, Satu Kritis sedangkan Rivalnya Ditangkap
Sang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Dua pria di Ogan Komering Ilir (OKI) duel memperebutkan seorang wanita yang sama-sama mereka nikahi. Seorang menikahinya secara sah, sedangkan yang lain menikah secara siri.
Dua Pria di Palembang Duel Rebutan Istri, Satu Kritis sedangkan Rivalnya Ditangkap
Pria yang duel berinisial EN (30) dan AG (31). Dalam perkelahian itu AG terluka parah akibat ditikam dengan pisau. Sementara EN diringkus polisi.
Peristiwa itu terjadi saat AG datang ke rumah pelaku untuk menjemput istri sirinya, Rabu (12/10). Pelaku pun tak terima karena wanita itu juga masih istri sahnya.
Dua pria itu lantas bertengkar dan berkelahi. AG kemudian mencoba memukul EN dengan gitar, namun pria itu mengelak.
EN kemudian lari ke dapur untuk mengambil pisau dan kembali menemui korban. Takut lawannya menggunakan senjata tajam, korban kabur tetapi dia terjatuh.
Saat itulah, pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Meski terluka parah, AG berhasil menyelamatkan diri dari amukan tersangka.
Saat kabur, korban tergeletak di jalan dan akhirnya pingsan. Dia dibawa warga ke rumah sakit dan kondisinya hingga saat ini masih kritis. Sementara tersangka ditangkap polisi beberapa hari kemudian.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan, penganiayaan itu disebabkan tersangka kesal korban datang untuk menjemput istrinya. Dia berdalih masih sebagai suami sah dari wanita itu.
"Keduanya duel karena memperebutkan istri," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra, Senin (16/10).
Ikang menjelaskan, tersangka sebelumnya mendekam di penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba. Beberapa tahun ditinggal sendiri, membuat istrinya menikah secara siri dengan korban AG.
Begitu tersangka bebas, wanita itu malah kembali pulang untuk hidup bersamanya. Korban tak terima dan bermaksud menjemputnya.
"Ada yang nikah resmi dan ada nikah siri selama suami sah wanita itu masuk penjara," ujar Ikang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti sebilah pisau.