7 Pembakar sekolah di Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh pelaku pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya selama 1,6 tahun penjara. Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agung Prasetyoko menilai vonis tersebut wajar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh pelaku pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya selama 1,6 tahun penjara. Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agung Prasetyoko menilai vonis tersebut wajar.
"Vonis hukuman itu wajar, dan ketujuh pelaku pembakaran yang merasa keberatan bisa saja mengajukan banding karena merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang," kata Agung, Jumat (4/5). Dikutip dari Antara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Apa alasan KKB menyerang dan membakar sekolah di Pinai? Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
Terpenting semua pihak menghormati keputusan tersebut, dan bagaimana hakim pasti telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan putusan dalam kasus ini.
"Kalau mau banding, ya silakan. Itu kan hak yang dilindungi Undang-undang," ucapnya.
Ketujuh pelaku pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya yang divonis 1,5 tahun penjara itu yakni Suriansyah, Ogut, Indra, Dadu, Duya, Sayuti dan Nora.
Sedangkan tersangka utama di balik aksi pembakaran Yansen Binti yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng masih terus menjalani persidangan secara terpisah sejak tujuh bulan lalu.
Menurut perwira berpangkat melati tiga ini, keputusan Hakim tersebut membuktikan sekaligus membantah anggapan beberapa pihak bahwa Polda Kalteng tidak bekerja secara profesional dalam mengusut serta menyelidiki kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya itu.
"Kita selalu berupaya bekerja maksimal dan profesional. Itu kita lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana Kalteng tetap kondusif," kata Agung.
Alasan persidangan digelar di PN Jakarta Barat agar kondisi masyarakat di Palangka Raya tidak terganggu. Meski dia mengakui bahwa selama kasus ini digelar situasi dan kondisi di Palangka Raya tetap tenang.
Untuk diketahui selompok teror di Palangka Raya sepanjang Juli 2017 melakukan aksi pembakaran sekolah dasar negeri masing-masing pada Selasa (4/7) SDN 1 Palangka dan SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 WIB disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution Jumat (21/7) pukul 15.00 WIB.
Kemudian di SD Negeri 1 Langkai, terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 WIB dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 WIB.
Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.10 WIB. Selanjutnya pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya juga terdampak.
Baca juga:
Polisi tangkap dua pembakar sekolah di Kalteng
Anggota DPRD Kalteng pembakar sekolah akan disidang di Jakarta
Sekolah dibakar politikus Gerindra, siswa di Palangka Raya belajar di tenda darurat
Polisi terjunkan tim ahli hitung kerugian 8 sekolah yang dibakar
Dalang pembakaran 8 sekolah di Palangka Raya dipindah ke Mako Brimob
Gubernur Kalteng minta Dewan Adat Dayak bantu tersangka pembakaran sekolah