7 Tahun jadi DPO polisi, eks PNS Palembang diringkus saat mudik
7 Tahun jadi DPO polisi, eks PNS Palembang diringkus saat mudik. Sepeda motor itu digadaikan untuk membeli narkoba. Setelah kejadian dirinya kabur dan dipecat sebagai PNS. Tersangka bermaksud pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarga setelah tujuh tahun melarikan diri.
Tujuh tahun buron, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Palembang, Arsa (43) diringkus polisi. Pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi narkoba.
Tersangka diringkus Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di rumahnya di Jalan Mayor Zen, Sri Selincah, Kalidoni, Palembang, Senin (12/6) dini hari. Selama ini tersangka kabur ke kampung halaman di Musi Rawas dan baru pulang pertama kali untuk lebaran.
Pembunuhan terjadi di kolam renang Lumban Tirta, Jalan POM IX, Ilir Barat I, Palembang, 26 Oktober 2010. Korban, Indra Jaya (32), tewas dengan luka tusuk di perut.
Peristiwa bermula saat tersangka hendak menebus motor yang digadaikan kepada temannya bernama Teguh.
Tersangka menggadaikan sebesar Rp 2 juta untuk membeli narkoba.
Mereka pun bertemu di lokasi untuk membicarakan masalah itu. Tersangka dan Teguh terlibat cekcok mulut yang berakhir perkelahian.
Saat perkelahian itu, korban Indra bermaksud memisahkan keduanya. Nahas, korban justru tertusuk pisau milik tersangka dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Tersangka mengaku tanpa sengaja membunuh korban. Sebab, dirinya hanya menaruh dendam kepada Teguh yang tidak mau mengembalikan motor yang digadaikan.
"Tadinya mau bunuh Teguh, tapi malah kena Indra, saya tidak sengaja karena bawaan mabuk," ungkap tersangka Arsa di Mapolda Sumsel, Kamis (15/6).
Dikatakannya, sepeda motor itu digadaikan untuk membeli narkoba. Setelah kejadian dirinya kabur dan dipecat sebagai PNS. Tersangka bermaksud pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarga setelah tujuh tahun melarikan diri.
"Saya gadaikan dua juta, ditebus dua setengah juta. Tapi motor malah dijual ke orang lain, gara-gara itulah saya dipecat dari PNS," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Hadi Purwanto mengatakan, tersangka ditangkap dari laporan informan. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup.
"Tersangka ini ditangkap seperti teroris saja, dikepung, didobrak pintunya baru keluar dari rumah. Dia ingin kabur lagi," pungkasnya.