7 Tanduk rusa disita dari barber shop, pemiliknya diproses
7 Tanduk rusa itu dipajang di barber shop di plaza di Jalan Monginsidi, Medan
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita 7 tanduk rusa yang dipajang di barber shop di plaza di Jalan Monginsidi, Medan. Satu di antara 7 tanduk rusa yang disitanya berupa offset (awetan) dengan bagian kepala utuh. Enam lainnya tanpa kepala.
"Tujuh tanduk rusa itu kita sita baru-baru ini. Semuanya itu dipajang di dalam ruangan, katanya baru sehari," ujar Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, Senin (14/3).
Penyitaan dilakukan setelah BBKSDA Sumut menerima laporan dari masyarakat di lokasi pangkas. Informasi itu diselidiki diikuti dengan penyitaan.
Joko menyatakan, mereka baru mendapatkan keterangan dari pekerja di barber shop. Sementara pemilik tanduk rusa belum diperiksa karena disebutkan sedang tidak berada di Medan. "Kita akan layangkan surat pemanggilan kepada pemiliknya, yang bersangkutan tetap kita proses," ujarnya.
Dia memaparkan, pemilik barber shop dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pasal itu berbunyi: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa. "Ancamannya hukuman penjara paling selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya