8 Nelayan NTT yang Langgar Perbatasan Australia Tiba di Kupang
Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndaoyang ditangkap Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (23/12) malam.
Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndaoyang ditangkap Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (23/12) malam.
Para nelayan itu diterbangkan dari Darwin ke Jakarta menggunakan pesawat carteran. Mereka dipulangkan bersama satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit di atas perahu, di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.
-
Bagaimana AS mengatur pelarangan ini? Perintah Presiden AS Biden secara resmi memulai upaya untuk membuat peraturan yang melarang perusahaan AS berinvestasi di perusahaan-perusahaan dari “negara-negara yang menjadi perhatian” yang aktif dalam komputasi kuantum, semikonduktor canggih, dan bidang kecerdasan buatan tertentu.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan di Pandeglang dan Rangkasbitung? “Tahun 1836 Nyi Mas Gamparan memimpin pemberontakan terhadap kolonial Belanda di daerah Pandeglang dan Rangkasbitung. Meskipun pemberontakan dapat dipadamkan, namun banyak pejuang kita yang melarikan diri,” tulis keterangan di papan yang terdapat pada situs Nyi Mas Gamparan.
-
Di mana gua prasejarah yang ditemukan? Berlokasi di Umm Jirsan, para peneliti menemukan banyak bukti yang sudah ada sejak periode Neolitikum hingga Chalcolithic/ Zaman Perunggu atau sekitar 10.000-3.500 tahun yang lalu.
-
Di mana letak Padukuhan Wotawati? Padukuhan Wotawati berada di lembah Sungai Bengawan Solo Purba, Gunungkidul.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
Sebelumnya, KJRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan nelayan Indonesia, masing-masing empat orang ABK Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, ditahan pihak berwenang setempat serta satu nelayan kapal Ballo Lipa dirawat karena sakit.
Repatriasi ini dilakukan ABF menggunakan pesawat carteran, yang terbang dari Darwin ke Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (20/12) kemarin, lalu diteruskan ke Kupang Kamis (22/12) malam.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan mencari ikan di laut, agar perhatikan batas negara, sehingga tidak jadi masalah seperti ini," kata Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania T Boro, Jumat (23/12).
Dipenjara jika Ulangi Perbuatan
Menurutnya, nelayan asal Rote Ndao, khususnya Desa Papela, sudah tahu batas perairan antara Indonesia-Australia, namun sering tertangkap dengan tuduhan melanggar batas. Mereka diingatkan untuk tidak lagi mencari mendekati perbatasan.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan bergelut di laut khususnya di perbatasan negara harus perhatikan batas. Kita punya nelayan Rote ini memang sangat tahu batas perairan, tapi kita harus tetap jelaskan bahwa melanggar batas itu ada konsekuensi hukumnya," jelas Stefania.
Dia berharap delapan nelayan itu tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena semua data telah terekam oleh pihak ABF. Jika ditangkap lagi maka akan dihukum berat dengan denda yang besar.
"Jangan terulang lagi karena ke depan ada aturan yang akan mempersulit nelayan kita, yang masuk lagi ke Australia. Apalagi data mereka sudah terekam, jika ditangkap lagi maka hukumannya berat," tambah Stefania.
Sebelumnya, para nelayan ini telah menjalani persidangan terpisah pada 28 November dan 2 Desember. Para ABK itu masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarganya yang tergolong tidak mampu. Para nelayan ini juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran, tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing ABK sebesar AUD1.200. Namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti jika tertangkap lagi di kemudian hari.
(mdk/yan)