8 WN Taiwan penyelundup sabu di Anyer dituntut hukuman mati
Jaksa membagi berkas tuntutan kedelapan terdakwa ini menjadi dua bagian, lima terdakwa dan tiga terdakwa. Ini tergantung dari peran mereka.
Delapan terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Jaksa membagi berkas tuntutan kedelapan terdakwa ini menjadi dua bagian, lima terdakwa dan tiga terdakwa. Ini tergantung dari peran mereka. Tuntutan terlebih dahulu dibacakan ke tiga terdakwa yang berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
-
Siapa yang ditangkap terkait perkara narkoba 70 kg? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Payaman membacakan putusan, Rabu (14/3).
Tuntutan lalu dibacakan kepada lima terdakwa lain yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, jaksa juga menuntut hukuman yang sama. Mereka berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
"Sebagaimana diatur dan diancam pasal pidana tentang narkotika, menjatuhkan kepada kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Payaman.
Mendengar tuntutan ini, kedelapan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton bergeming. Hakim Ketua Majelis Effendi Mukhtar pun mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan banding.
"Karena dituntut mati, pihak pengacara harus siapkan banding," ujar Hakim Effendi.
Pengacara kedelapan terdakwa yang diwakili oleh Eva Nurlita menyanggupi, dan meminta waktu selama dua pekan. Majelis Hakim menyetujui dan memutus untuk melanjutkan sidang dalam agenda pembelaan atau pledoi pada 29 Maret mendatang.
"Jadi sidang dilanjutkan pada dua minggu lagi, dan saya harap berkas pembelaan sudah siap untuk dibacakan," ujar Hakim Effendi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wanita asal Medan coba selundupkan narkoba dalam pembalut ke Husein Sastranegara
20 Kg ganja dalam paket pempek diamankan di Bandara Palembang
Terbang dari Medan, 3 pemuda selundupkan 1.028 gram sabu dalam sepatu
Kuasa hukum harap 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Anyer tak dihukum mati
Jaksa belum siap, sidang kasus satu ton sabu ditunda