83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, saat ini jelang pendafaran calon kepala daerah (cakada).
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengatakan, terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Ia menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
- Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
- Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
- 35 ASN Tak Netral pada Tahapan Pilkada Serentak, Bawaslu Sulsel Rekomendasikan KASN Beri Sanksi
- Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi
"Soal netralitas ASN, saya kira sudah jelas. Ada ketentuan sanksi ringan sampai berat diberhentikan," katanya usai Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan di Four Point by Sheraton Makassar, Senin (26/8).
Azwar menambahkan ASN tak netral juga bisa terancam jerat pidana.
"Termasuk pidana jika melanggar ketentuan," ucapnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengirimkan 83 rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ASN di Sulawesi Selatan yang terbukti tidak netral di proses Pilkada Serentak. Ia yakin saat ini jumlah tersebut bertambah.
"Mungkn jumlahnya sudah bertambah, tapi di minggu lalu sudah 83 (rekomendasi sanksi ASN tak netral ke KASN)," bebernya.
Menjelang pendaftaran cakada, Saiful menegaskan sudah memberikan imbauan kepada peserta Pilkada Serentak untuk tidak melibatkan ASN. Tak hanya pendaftaran cakada, kegiatan deklarasi juga dilarang dihadiri ASN.
"Kita sudah buat imbauan baik kepada para peserta pasangan calon untuk memastikan tidak melibatkan ASN. Bawaslu kabupaten/kota juga sudah disampaikan imbauan. Itu langkah pertama yang kami lakukan," tuturnya.
Ia menambahkan saat pendaftaran cakada, Bawaslu akan memantau. Pantauan tersebut untuk memastikan apakah ada ASN yang hadir atau tidak.
"Tentu kami akan memantau proses ketika pergi melakukan pendaftaran dan deklarasi. Itu akan kita pantau dan memastikan teman-teman yang hadir dan terlibat adalah orang-orang yang tidak dilarang (aturan)," pungkasnya.