84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jabar mencatat sekitar 22,23 juta orang pekerja formal maupun nonformal di wilayahnya. Dari jumlah itu, baru 3,5 juta orang atau sekitar 16 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Jabar mencatat sekitar 22,23 juta orang pekerja formal maupun nonformal di wilayahnya. Dari jumlah itu, baru 3,5 juta orang atau sekitar 16 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, ada sekitar 18,73 juta pekerja atau sekitar 84 persen belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berupaya memperluas aksesibilitas para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja formal dan non formal dengan gaji per bulan di bawah Rp5 juta.Penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah.Pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).Pekerja non formal harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Terdampak pandemi Covid-19.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyebut, salah satu upayanya adalah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.
Menurut dia, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
"Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Senin (25/10).
"Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ucapnya.
Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman, langkah itu menjamin kesejahteraan para pekerja.
"Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu," katanya.
Baca juga:
Ini Alasan Kemnaker Tak Ingin JHT Bisa Dicairkan Jika Pekerja Kena PHK
BPJS Ketenagakerjaan Prediksi Klaim JHT Melonjak Hingga Akhir 2021
Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun Akibat Covid-19
Pekerja RI Didominasi Informal, Kebanyakan Belum Terlindung Jaminan Sosial
Pegawai Warung Nasi jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berhak Terima Rp 1 Juta
Wapres Harap Program BPJS Ketenagakerjaan Makin Lengkap untuk Lindungi Pekerja