Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Siapkan Berkas Ini
Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering kali membutuhkan syarat berupa paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT meskipun tidak memiliki dokumen paklaring tersebut.
Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri tanpa mendapatkan surat keterangan dari perusahaan.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan? Melalui program ini, peserta dan pemberi kerja menyetor iuran yang terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa saja persyaratan penerima BPJS PBI? Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 disebutkan, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Syarat penerima PBI JK seperti dikutip dari laman Kemensos 1. WNI2. Memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa peserta hanya perlu melampirkan dokumen lain sebagai bukti bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja yang menghadapi masalah administrasi setelah berhenti bekerja.
Artikel ini akan menjelaskan syarat dan prosedur lengkap untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun Lapak Asik secara online.
Simak penjelasan berikut untuk panduan selengkapnya:
Penjelasan soal JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sumber dana JHT berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja selama masa aktif mereka dan dapat diambil setelah mereka berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
Program ini menawarkan manfaat berupa saldo yang terakumulasi selama periode kerja, termasuk hasil pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mencairkan saldo JHT secara penuh setelah satu bulan berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, atau alasan lain.
Selain itu, JHT memberikan kemudahan dalam pencairan dana, yang dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS, aplikasi JMO, atau layanan online Lapak Asik, sehingga peserta tidak perlu repot datang langsung ke kantor.
Ketentuan untuk Mengajukan Klaim JHT
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring tetap bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memenuhi beberapa persyaratan dokumen. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo yang ingin dicairkan melebihi Rp50 juta.
- Bukti lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari tempat kerja.
Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai alternatif paklaring dan tetap dapat membuktikan status keanggotaan peserta selama masa kerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap, karena dokumen yang tidak memadai dapat menghambat proses klaim. Dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, peserta dapat memperlancar proses pencairan saldo JHT yang menjadi haknya.
Prosedur untuk Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu mengunjungi kantor cabang, memanfaatkan aplikasi JMO, atau melalui platform Lapak Asik secara online. Melalui Kantor Cabang:
- Kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT dan ambil nomor antrean.
- Ikuti sesi verifikasi data dan wawancara dengan petugas yang bertugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 1-5 hari kerja.
Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Isi data diri dengan lengkap, lakukan verifikasi biometrik, dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tekan konfirmasi dan pantau perkembangan klaim Anda melalui menu "Tracking Klaim".
Melalui Lapak Asik:
- Akses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri Anda, unggah dokumen yang diperlukan, dan periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Tunggu jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil melewati verifikasi, saldo Anda akan ditransfer ke rekening.
Waktu Dibutuhkan untuk Pencairan
Proses klaim JHT memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada saldo yang diajukan serta metode pengajuan yang digunakan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta yang diajukan melalui JMO, klaim dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari kerja.
Namun, jika saldo yang diajukan melebihi Rp10 juta dan menggunakan metode Lapak Asik atau melalui kantor cabang, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses klaim bisa mencapai sekitar 5 hari kerja.
Kecepatan dalam proses klaim juga sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik sebelum melakukan pengajuan klaim.
Saran agar Cepat Cair
Agar proses klaim JHT dapat berjalan dengan baik, ada beberapa saran yang bisa diterapkan.
Pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Selain itu, penting untuk memeriksa kembali keakuratan data pribadi sebelum melakukan pengajuan.
Anda juga disarankan untuk menyimpan salinan dokumen dalam format digital, sehingga lebih mudah untuk mengunggahnya secara online.
Selanjutnya, pilihlah metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Terakhir, jangan lupa untuk memantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.
- Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
- Periksa kembali keabsahan data pribadi sebelum pengajuan.
- Simpan salinan dokumen secara digital untuk mempermudah pengunggahan online.
- Pilih metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.
- Pantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.