86 Calon dinyatakan lolos administrasi seleksi hakim agung
Peserta yang lolos terdiri dari jalur karier sebanyak 56 orang.
Komisi Yudisial menggelar seleksi calon Hakim Agung (CHA) periode I tahun 2015. Seleksi itu dijalankan untuk mengisi posisi delapan hakim agung yang akan segera berakhir masa jabatannya.
Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seleksi tahap I berupa administrasi. Dalam seleksi itu, KY mengatakan terdapat 86 calon dari 92 pendaftar yang lolos secara administrasi.
"Berdasarkan rapat pleno KY yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 ditetapkan 86 CHA (calon hakim agung) yang memenuhi persyaratan administrasi," ujar Taufiq di gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1).
Peserta yang lolos terdiri dari jalur karier sebanyak 56 orang, sedangkan dari jalur nonkarier sebanyak 30 orang. Para peserta tersebut mendaftar untuk lima kamar yaitu Agama sebanyak 23 orang, Perdata 20 orang, Pidana 24 orang, Tata Usaha Negara TUN) 12 orang, serta Militer sebanyak tujuh orang.
"Untuk yang sudah lolos seleksi, mereka berhak mengikuti seleksi tahap kedua yaitu kualitas yang akan dilaksanakan tanggal 7-9 Februari 2015 bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbang Kumdil) Mahkamah Agung (MA) di Mega Mendung, Cisarua, Bogor," kata Taufiq.
Selanjutnya, kata Taufiq, KY mewajibkan para peserta untuk menyerahkan dua karya terkait profesi masing-masing. Bagi peserta jalur nonkarier harus menyerahkan dua karya tulis baik berupa makalah, buku, atau tulisan lainnya, sementara bagi peserta jalur karier diwajibkan menyerahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) masing-masing dua lembar.
"Kalau jaksa boleh tuntutan, kalau advokat boleh pembelaan," kata dia.
Selain itu, para peserta juga diwajibkan untuk menyerahkan tiga buah rekomendasi terkait tiga aspek yaitu integritas, intelektualitas, dan pengalaman kerja. Rekomendasi tersebut diberikan oleh masing-masing satu orang.
Sementara terkait seleksi tahap kedua, KY akan menguji tiga materi yaitu kemampuan membuat naskah akademik, analisis kasus hukum, serta analisis kasus pelanggaran kode etik. "Mudah-mudahan kali ini KY bisa mendapat delapan. Selanjutnya KY akan menyampaikan ke DPR dengan mempertahankan kelebihan-kelebihan dari masing-masing calon." ungkap dia.
Baca juga:
Tuding pemilihan hakim agung bermasalah, PT DKI curhat ke DPR
Seleksi ditutup, MA jaring 10 orang pendaftar hakim konstitusi
Ketua MA lantik 4 Hakim Agung baru
MA dapat tambahan personel 4 hakim agung
Minim peminat, MA perpanjang masa pendaftaran calon hakim ad hoc
KY kecewa Komisi III tolak calon hakim agung karena kurang puas
KY kecewa keputusan anggota DPR soal calon hakim agung
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.