90 Persen Kafe dan Restoran di Solo Belum Siap Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Sebagian besar atau sekitar 90 persen pengelola kafe, restoran dan rumah makan di Kota Solo belum siap menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 berlaku yang berlaku 7-13 September 2021.
Sebagian besar atau sekitar 90 persen pengelola kafe, restoran dan rumah makan di Kota Solo belum siap menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 berlaku yang berlaku 7-13 September 2021.
SE yang ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu mewajibkan kafe, restoran dan rumah makan menggunakan aplikasi tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Apakah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran? Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
"Di lapangan itu saya lihat hampir 90 persen kafe, restoran dan rumah makan yang belum siap menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Jumat (10/9).
Atas temuan itu, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar mau menaatinya. Pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang sangat mendadak. Sehingga para pelaku usaha butuh waktu dalam melaksanakan kebijakan itu.
"Pelaku usaha harus melakukan pengajuan dulu dalam membuat QR Code PeduliLindungi. Kita bisa memakluminya karena memang mendadak," ucapnya.
Arif menjelaskan, saat ini sebagian pemilik tempat usaha dimaksud sedang mencari QR Code PeduliLindungi. Selama proses tersebut pihaknya melakukan pelonggaran terlebih dulu.
"Ini para pelaku usaha baru proses, kita beri kelonggaran dulu. Kami sekarang fokus pada pengawasan kerumunan," tandasnya.
Kendala lainnya terkait penerapan PeduliLindungi adalah izin pembuatan QR Code harus lewat asosiasi dan syaratnya harus punya izin usaha.
"Kalau kita berlakukan PeduliLindungi sekarang, tempat usaha mereka pada tutup tidak jualan, kasihan mereka," pungkas dia.
Baca juga:
Gubernur Bali Wajibkan Restoran dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Palsu, Situs Pedulilindungia.com Diblokir Kominfo
Kemkominfo: Waspada Situs Pedulilindungi Palsu
Data Aman dan Proteksi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
BSSN Jamin Keamanan Sistem Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Perluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pemkot Depok Wajibkan Supermarket Hingga Hypermart Gunakan Aplikasi PeduliLindungi