90 Persen pernikahan dini di Gunung Kidul karena 'kecelakaan'
Rata-rata ajuan dispensasi kawin pada KUA diajukan oleh siswa kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta menekan angka pernikahan dini di daerah ini. Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Udiono di Gunung Kidul, Rabu (11/6), mengatakan angka pernikahan dini di daerah setempat tergolong tinggi.
"Sepanjang 2013, angka pernikahan dini mencapai 161 pasangan yang mendaftarkan diri dispensasi kawin. Pada 2014 sampai Mei mencapai 49 pasangan," kata Udiono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Udiono mengatakan angka pengajuan dispensasi kawin tergolong memprihatinkan. Dispensasi kawin itu, orangtua meminta supaya anaknya dikawinkan karena belum cukup umur. Setiap bulan rata-rata 10 pasangan mengajukan permohonan. Selama Januari 2014 sebanyak 11 pasangan, Februari 12 pasangan, April 11 pasangan, dan Mei delapan pasangan.
"Sebanyak 90 persen pengajuan dispensasi kawin mengaku sudah hamil duluan," kata dia.
Lebih lanjut Udiono mengatakan sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun laki-laki. Sehingga, kata dia, bagi yang akan menikah di bawah usia tersebut harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam, sementara untuk non-Islam ke Disdukcapil.
"Rata-rata masih sekolah antara kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA yang meminta dispensasi kawin," kata dia.
Udiono mengatakan syarat untuk mengajukan dispensasi kawin oleh PA karena adanya surat penolakan menikahkan oleh KUA setempat. Meski demikian, kata dia, ada beberapa pengajuan dispensasi nikah yang dibatalkan karena yang bersangkutan tidak ada alasan yang kuat.
"Yang kami tolak akan dinasihati seperti pernikahan dini tidak baik karena dari segi usia belum cukup matang, dan tidak baik untuk kesehatan," kata dia.
Relawan Perhimpunan Berencana Indonesia (PKBI) Gunung Kidul Rino Caroko menyatakan prihatin dengan perilaku seksualitas remaja. Rino mengatakan penyebab penyimpangan perilaku remaja dikarenakan beberapa faktor diantaranya pendidikan moral di tingkat sekolah dan keluarga rendah, "Angka pengetahuan kesehatan reproduksi bagi remaja kurang, dan kondisi umur yang masih muda sehingga tingkat emosionalnya masih labil," kata dia.
Menurut Rino, remaja di bawah umur menikah akan menyebabkan dampak kurang baik untuk alat reproduksi. Selain itu, kehamilan diusia muda bisa menyebabkan bayi yang dikandung akan meninggal atau cacat, hal ini karena rahim belum siap.
Rino berharap ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi angka pernikahan dini dengan cara memasukkan pelajaran kesehatan reproduksi (kespro) di kurikulum sekolah.
"Orang tua harus memberikan pendidikan moral bagi anak di lingkungan keluarga," kata dia.