Aa Gatot juga terancam dikenakan pasal perlindungan satwa
Gatot menyimpang macan dan elang yang diawetkan di rumahnya.
Setelah ditangkap di NTB karena kepemilikan narkoba, rumah Gatot Brajamusti di bilangan Jakarta Selatan digeledah polisi. Saat penggeledahan, polisi temukan hewan langka yakni macan dan elang jawa yang diawetkan.
Kasubdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menduga, hewan tersebut sudah lima tahun berada di sana.
"Ya sudah lima tahun untuk macan yang sudah dikeringkan. Kalau untuk elangnya sendiri dari tahun 2013," ujar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Senin (29/8) malam.
"Kalau dari macannya dari ciri yang dijelaskan oleh saksi dari bapak KSDA, jenis macan Sumatera. Kalau dari Elang Jawanya berasal dari Jawa juga. Jadi dipastikan bahwa jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.
Demi menuntaskan kasus tersebut, Sutarmo mengatakan, akan mengirim tim ke Lombok, dimana Gatot ditangkap. Pasalnya, lanjutnya, Gatot yang dikenal sebagai guru spiritual artis ini kini masih menjalani pemeriksaan narkotika di sana.
"Dirinya terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.