ABK ini beli 3,7 kg ganja dari Depok buat diedarkan di Surabaya
ABK ini beli 3,7 kg ganja dari Depok buat diedarkan di Surabaya. "Saya ke Depok naik kereta api. Kemudian barangnya saya jual Rp 5 sampai 7 juta rupiah di Surabaya, Mojokerto, Jember dan daerah lain," aku pria berprofesi anak buah kapal (ABK) ini lagi.
Anggota Idik I dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur sukses membekuk, Yazid Sulton alias Anton, seorang bandar narkoba antar wilayah. Barang-barang haram jenis ganja yang dijual lelaki 36 tahun asal Madura ini berasal dari Jakarta.
Di hadapan penyidik, Anton mengaku membeli narkoba jenis ganja dari seseorang yang tinggal di daerah Depok. "Per kilonya saja beli Rp 4 juta sampai 6 juta rupiah, tergantung kualitas barangnya. Ini baru dua kali saya ambil barangnya ke Depok," ujar tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/11).
Tersangka juga mengaku, daun surga dari Jakarta itu dibelinya secara langsung alias tanpa perantara. "Saya ke Depok naik kereta api. Kemudian barangnya saya jual Rp 5 sampai 7 juta rupiah di Surabaya, Mojokerto, Jember dan daerah lain," aku pria berprofesi anak buah kapal (ABK) ini lagi.
Sementara Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di area parkir Stasiun Pasar Turi Surabaya sekitar pukul 23.00 Wib.
"Saat itu kami mendapat informasi dari dari masyarakat, kemudian setelah kita tindakjuti kita dapatkan data bahawa seseorang bernama Yazid diduga telah mengedarkan narkoba di beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk di Surabaya," kata Anton didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Selanjutnya, anggota Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian terhadap tersangka sesuai informasi yang didapat di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Tersangka kita tangkap di area parkiran Stasiun Pasar Turi. Dari tangan tersangka kita mendapatkan tiga paket ganja seberat 3,7 kilogram, dua unit HP, tiket kereta dan satu ATM BCA tersangka," paparnya.
"Dari pengakuan tersangka, barang-barang ini didapat dari seseorang bernama Andre di Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dan saat ini, kita masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka ini," tandasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.