Acara ini marak diadukan ke KPI
Sanksinya, dari teguran tertulis hingga penyetopan tayangan yang bersangkutan.
Program yang belakangan tayang di stasiun televisi swasta didominasi oleh hiburan joget. Namun tak sedikit publik yang menilai, tayangan tersebut tak mendidik dan memberi pengaruh buruk terutama kepada anak, apalagi program itu disiarkan pada jam primetime.
Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) dibanjiri oleh aduan dari warga yang keberatan dan menuntut tayangan yang dimaksud diberi sanksi tegas. Menanggapi aduan tersebut, KPI sebagai pihak yang berwenang atas pengawasan program televisi maka memberikan sanksi sesuai dengan peraturan.
Sanksinya, dari teguran tertulis hingga penyetopan tayangan yang bersangkutan.
Berikut acara televisi yang marak diadukan ke KPI:
-
Apa masalah yang dialami oleh TV? Salah satu masalah yang mungkin Anda temui adalah kondisi TV layar mati ada suara. Ini biasanya ditandai dengan suara tayangan yang terdengar jelas, namun layar TV tidak menampilkan gambar apa pun.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Dahsyat RCTI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut kepada program siaran 'Dahsyat' RCTI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Pertemuan pemberitahuan sanksi berlangsung di Gedung KPI Pusat dan mengundang perwakilan dari RCTI pada Kamis, (23/1) kemarin. Sebelum memberikan surat sanksi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily menyampaikan keputusan pengurangan durasi sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan hasil rapat pleno KPI Pusat pada 8 dan 17 Januari 2014.
Keputusan KPI itu bersumber dari pengawasan atas siaran 'Dahsyat' pada tanggal 20 Desember 2013. Acara itu tayang pada pukul 07.57 WIB yang mempertontonkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis.
"Kami juga meminta RCTI untuk meminta maaf melalui program itu kepada publik atas pelanggaran yang terjadi dalam program itu," kata Rahmat dalam situs www.kpi.go.id.
Pesbukers ANTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat serius untuk menertibkan acara-acara televisi yang melanggar norma kesopanan. Salah satu acara yang kena sanksi adalah "Pesbukers" yang tayang di stasiun televisi antv.
KPI memberikan sanksi pengurangan durasi acara selama 30 menit tiga hari berturut-turut.
Peringatan itu disampaikan KPI Pusat melalui Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Surat sanksi itu diberikan kepada perwakilan antv yang hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat pada Kamis, (23/1) seperti dikutip dari situs KPI.
Sanksi pengurangan durasi yang diberikan KPI Pusat atas pelanggaran program "Pesbukers" pada 19 Desember 2013. Adapun jenis pelanggarannya, yakni adanya adegan pelukan dengan durasi kurang lebih 3 menit.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Goyang Oplosan YKS TransTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tegas kepada Trans TV. Sebab, stasiun TV milik konglomerat Chairul Tanjung ini menyiarkan program Yuk Keep Smile yang menampilkan joget erotis dalam goyang oplosan.
"Sore tadi kita KPI memberikan sanksi teguran tertulis berupa sanksi administratif," ujar Komisioner KPI Pusat bidang isi siaran, Agatha Lily saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (3/1).
Lebih lanjut, Agatha menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan goyang oplosan dalam program Yuk Keep Smile itu.
"Setelah beberapa waktu kami telaah secara mendalam, memang KPI menemukan pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) dalam tayangan itu. Pelanggaran detailnya adalah menampilkan gerakan tubuh yaitu tarian dengan unsur erotis pada lagu oplosan," jelas Agatha.
Tukang Bubur Naik Haji RCTI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan teguran tertulis untuk tayangan sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' yang tayang di RCTI. KPI menilai program ini telah dimanfaatkan pasangan Wiranto - Hary Tanoe untuk berkampanye.
"Tayangan itu disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 1 Februari 2014 dimulai pukul 20.02 WIB," demikian isi surat teguran KPI yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (5/2) dengan nomor K/KPI/02/14.
Pada episode tersebut ditayangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT). keduanya datang dengan sepeda motor dan menyapa warga Kampung Duku yang sedang bergotong-royong.
"Saya ini Pak Win HT. Pak Wiranto dan Pak Hary Tanoe, yang biasa keliling-keliling begini melihat keadaan rakyat. Kalau kita di atas terus, nggak lihat keadaan rakyat sesungguhnya bagaimana," ujar Wiranto.
Kemudian dilanjutkan dengan ucapan Hary Tanoesoedibjo. "Kita baru saja ada bakti sosial juga, memberikan pelayanan kesehatan, korban banjir, jadi keliling-keliling terus."
"KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan atau kelompoknya. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," kata pihak KPI.
I Like This SCTV
Program televisi yang ditayangkan di TV swasta kembali menuai protes. Kali ini, variety show bernama 'I Like This' yang disiarkan oleh SCTV mendapat aduan warga yang dilayangkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pantauan merdeka.com, Rabu (5/2), KPI menerima aduan Bagas Rudi Ariantika dari Jawa Barat beberapa hari lalu dengan subjek 'Bubarkan Acara "I Like This" SCTV'. Bagas mengadukan program tayangan yang dipandu oleh Narji, Gading Marten, Andika Pratama, Bianca serta Reza Bukan dan Farid Aja ini yang tayang pada hari Senin, 27 Januari 2014.
Dalam salah satu segmen 'I Like This' pada tanggal itu, menampilkan beberapa binaragawan yang telanjang dada memeluk artis Julia Perez alias Jupe. Awalnya Jupe enggan dengan tantangan memeluk binaragawan tersebut namun setelah didesak host program yang ditayangkan setiap hari Senin-Jumat pada pukul 22.30-00.30 WIB ini, akhirnya Jupe menuruti. Setelah dipeluk pria berbadan besar yang memakai kacamata ini, Jupe teriak-teriak.
Karena sempat memeluk dan tangannya memegang ketiak binaragawan itu, Jupe merasa tak nyaman dan mengejar Bianca untuk mencium tangannya. Bianca pun kabur dan akhirnya tertangkap oleh host lain. Akhirnya Bianca pun merasakan aroma tangan Jupe usai memegang ketiak binaragawan tersebut.