ACTA mau laporkan pertemuan Jokowi-PSI ke ORI, Misbakhun sebut salah alamat
Legislator Golkar yang dikenal getol membela Jokowi itu mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga untuk menampung semua pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara
Politikus Partai Golkar M Misbakhun angkat suara atas rencana Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena menggelar pertemuan dengan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara. Dia menilai, tindakan melaporkan Jokowi ke Ombudsman lantaran menerima pengurus PSI di Istana Negara merupakan salah alamat.
Legislator Golkar yang dikenal getol membela Jokowi itu mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga untuk menampung semua pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara. "Sedangkan Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena Istana tidak mengadakan pelayanan publik," kata Misbakhun melalui pesan singkat, Minggu (4/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana menurut PKS, pertemuan Jokowi dengan para capres bisa membangun persatuan Indonesia? Dia menilai, jika pertemuan antara Jokowi dan ketiga kandidat capres terkuat itu terlaksana, maka persatuan Indonesia akan semakin baik. Sebab, seluruh tokoh terlihat bekerja sama membangun bangsa. "Bagus, saya senang itu. Itu berpikir matang dan dewasa. NKRI ini negara lagi baik-baik. Segala sesuatu kalau digabung dengan pemikiran-pemikiran positif untuk membangun NKRI ke depan itu positif."
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan, Istana Negara merupakan tempat bagi presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal. Selain itu, sambung dia, penggunaan fasilitas negara seperti istana bagi kepentingan presiden untuk urusan resmi ataupun pribadi bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman.
ACTA menilai pertemuan Jokowi dengan PSI karena maladministrasi sebab Jokowi membahas soal politik dengan partai pendukungnya di Istana Negara. Terkait hal ini, Misbakhun menegaskan, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan parpol di Istana Negara bukanlah hal baru.
Dia mencontohkan, Jokowi pernah bertemu Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan para elite parpol lainnya secara terpisah di Istana Negara. "Bahkan Presiden Jokowi pernah menerima pimpinan PKS di Istana Negara, pernah menerima Pak Prabowo (ketua umum Gerindra) di Istana Bogor," katanya.
Meski demikian, Misbakhun juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah diundang Presiden Jokowi untuk bisa menjaga ucapan soal isi pertemuan, terutama di ranah publik. "Agar isi pertemuan tidak disalahartikan hingga menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat," harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri mengatakan pertemuan Jokowi dan PSI akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
"ACTA akan melaporkan kasus dugaan pertemuan membahas pemenangan Pilpres di Istana ke Ombudsman Republik Indonesia yang kami duga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi," ujar Bakhri di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/2).
Dia mengatakan, pertemuan di istana tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa ada kepentingan kenegaraan. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang berbunyi maladministrasi secara garis besar adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian materil atau immateril bagi masyarakat.
Baca juga:
Parpol yang kritik pertemuan Jokowi-PSI dinilai tengah resah
ACTA akan laporkan pertemuan Jokowi-PSI di Istana ke Ombudsman
Polemik tips dari Jokowi dinilai tak kerek elektabilitas PSI
PSI anggap ada upaya delegitimasi dengan berbagai isu
Jokowi beri tips ke PSI, parpol lain dinilai tak perlu gusar
Polemik pertemuan dengan Jokowi, Ketum PSI sebut Istana rumah rakyat