Acungkan pistol rakitan di rumah mertua, Guntur ditangkap polisi
Guntur kini terancam dipenjara selama 10 tahun.
Seorang lelaki di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bernama Guntur Saputra dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan, rompi, dan mandau. Dia ditangkap setelah mengamuk di rumah mertuanya sambil mengacungkan pistol rakitan itu
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa, senjata api rakitan, satu butir amunisi aktif, sebilah mandau,dan rompi," ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Rizal Irawan, di Pelaihari, Kamis (17/3).
Menurut Rizal, Guntur ditangkap saat berada di Desa Ujung Batu, Kecamatan Bati-Bati. Saat itu, kata dia, Guntur datang ke rumah mertuanya, Sabrianor, dengan membawa mandau dan pistol rakitan dalam keadaan mabuk.
Seperti dilansir dari Antara, dikatakan Rizal, saat itu Guntur mau menjemput istrinya, Helda Febrina. Namun, lantaran mabuk, dia marah-marah dan mengacungkan pistol dan sebilah mandau. Karena merasa takut dengan ulah menantunya, Sabrianor melaporkan kejadian itu ke Polsek Bati-Bati. Polisi mengejar Guntur dan menangkapnya.
Rizal melanjutkan, pada saat menangkap Guntur Saputra, pistol dan mandau itu sempat dibuang di halaman samping rumah Sabrianor. Namun, polisi terus mencari barang bukti dan akhirnya menemukan satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan sebilah mandau.
Atas perbuatan itu, Guntur disangkakan pasat 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Rizal.