Polisi Telusuri Pistol yang Dipakai Eks Kades di Muratara Ancam Kontraktor
Pengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.
Seorang mantan kepala desa di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, AM (47), ditetapkan ditahan lantaran mengancam kontraktor, HM (43), menggunakan pistol milik polisi. Petugas tengah menyelidiki sumber senjata api hingga dimiliki tersangka.
AM sebelumnya dilaporkan HM ke polisi atas ancaman penembakan pada 20 Agustus 2024. Lima hari berselang, korban HM tewas ditusuk orang tak dikenal setelah korban mengajak anaknya yang masih berusia empat tahun berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar rumahnya di Perumahan Yosep Jogoboyo, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (25/8) sore.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Sofyan Hadi mengungkapkan, pengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata, Sabtu (20/8). Korban dan saksi-saksi bermaksud mengukur tanah tersebut.
Tiba-tiba tersangka AM datang menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek. Tersangka kemudian melarang korban untuk mengukur dengan ancaman penembakan.
Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataannya. Ternyata tersangka mengeluarkan senpi dari dalam tas dan mengarahkan ke perut korban.
Beruntung, aksinya digagalkan warga dengan merampas pistol dari tangan tersangka. Korban pun lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan membawa pistol tersebut.
"AM sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan, berkasnya segera dilimpahkan. Tersangka mengancam menembak korban," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi, Kamis (12/9).
Sopian menyebut, tersangka AM sebelumnya dirawat di rumah sakit dan dokter menyatakan sudah sembuh sehingga polisi melakukan penahanan terhadap AM. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Sopian menjelaskan, pistol yang digunakan tersangka saat pengancaman merupakan senpi organik polri. Namun hingga saat ini belum diketahui sumber kepemilikan hingga berada di tangan tersangka.
"Senjata itu masih kita telusuri, inventaris mana belum tahu. Karena Polda Sumsel sudah kita telusuri, tidak ada mengenal senjata itu. Kita masih koordinasi dengan polda-polda lain," kata Sopian.
Dari pemeriksaan, tersangka tidak mengakui senpi itu adalah miliknya dengan dalih sengaja diletakkan seseorang di TKP. Alibi itu dibantah keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi dan alat bukti pendukung lain.
"Tersangka kami jerat dengan pasal pengancaman dan kepemilikan senjata api sesuai undang-undang darurat," kata Sopian.