Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
Tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam
Bantu Sembunyikan Senpi, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penembakan peluru nyasar, Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam.
"Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," ujar Umi dalam keteranganya, Senin (8/7).
Umi menjelaskan penetapan tersangka S ini, lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senjata api (senpi) yang digunakan MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
Di mana dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pucuk senpi milik tersangka Mukadam di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ungkapnya.
Pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ucapnya.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Mukadam.
Atas kasus ini, Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
"Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi, untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini," tandanya.
Adapun dalam kasus ini, Mukadam harus mendekam di rutan Mapolda Lampung setelah resmi ditetapkan tersangka sebagaimana pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Jeratan tersangka kepada Mukadam, lantaran aksinya yang menembakan senjata api. Namun pelurunya malah mengenai kepala Salam yang membuatnya tewas di lokasi.