Profil Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas
Mukadam diketahui merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra
Mukadam diketahui merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra
Profil Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas
Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga saat acara adat resepsi pernikahan pada Sabtu (6/7) kemarin. Dikutip melalui website resmi dprd.lampungtengahkab.go.id, Mukadam diketahui merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra yang tergabung dalam Komisi IV DPRD. Sebelum berpindah ke Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah. Mukadam pernah menjadi anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 dari Partai PKPI.
Selama proses politiknya, Mukadam juga pernah menjadi Ketua Advokasi Permalat (Persatuan Masyarakat Lampung Tengah) tahun 2013.
Lalu saat duduk dibangku kuliah, ia aktif di HMI Cabang Medan selama menempuh pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU).
Mukadam harus mendekam di rutan Mapolda Lampung setelah resmi ditetapkan tersangka sebagaimana pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
“Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, untuk kronologi kejadian penembakan terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Mukadam dipercaya menembakkan senjata sebagai orang yang dituakan dalam tradisi melepas tembakan ke udara.
Namun naas, peluru nyasar yang diletuskan Mukadam ternyata mengenai seorang warga bernama Salam (35) yang langsung tewas seketika di lokasi.
Dari hasil autopsi sementara, didapati kalau peluru nyasar itu telah menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) sampai bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuh Andik.