Ada indikasi melawan, pembobol Bank BNI 50 M diborgol
Faisal tiba di Gedung Kejaksaan Agung pukul 21.50 WIB, Kamis (21/6) malam.
Satuan tugas intel Kejaksaan Agung menangkap Faisal Amsir, buronan kasus korupsi Bank BNI Jakarta Selatan dengan kerugian negara Rp 50 miliar. Faisal tiba di Gedung Kejaksaan Agung pukul 21.50 WIB, Amsir dalam keadaan diborgol.
"Selama dibawa dari hotel hingga ke Kejagung, ada indikasi perlawanan, jadi kami borgol," ujar Kapuspenkum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Kamis (21/6).
Adi mengatakan, terpidana merupakan pegawai swasta yang membobol bank BNI hingga Rp 50 miliar. "Faisal adalah pegawai swasta," kata dia.
Tim Intelejen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Jakarta Selatan, Faisal pada Kamis (21/06) 02.35 WIB.
Faisal ditangkap di sebuah kamar Hotel di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2577 K/PID.SUS/2009 tanggal 14 April 2010 lalu. Dalam amar putusan disebutkan terpidana dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan.
Setelah ditangkap, Faisal kemudian diamankan di kantor Kejati Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Noor Rachmad mengatakan, terpidana rencananya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.00 WIB melalui Polonia Medan.
Kejadian bermula pada tahun 2001, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menempatkan dana sebesar Rp 195 milyar di BNI cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan. Agus Salim selaku Kepala Cabang BNI Radio Dalam lantas memindahbukukan dana tersebut ke rekening Faisal A sebesar Rp 50 milyar dan ke rekening Dedy Suryawan sebesar Rp 145 milyar. Akibat perbuatan ketiganya, negara dalam hal ini PT BNI Cabang Radio Dalam, telah dirugikan sebesar Rp 50 milyar.