Ada Mobil Listrik, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap saat Mudik 2023
Polri telah mempersiapkan beragam skema untuk pengamanan arus mudik Lebaran 2023 nanti. Salah satunya, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan.
Polri telah mempersiapkan beragam skema untuk pengamanan arus mudik Lebaran 2023 nanti. Salah satunya, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam penerapan skema ganjil-genap ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau bebas dari aturan tersebut.
-
Apa itu Jenang Gempol? Jenang gempol merupakan sebuah hidangan manis yang terbuat dari bubur sumsum dan gempol beras. Dilansir dari Liputan6.com, kuliner ini sudah ada sejak dulu. hidangan ini biasanya disajikan sebagai makanan penutup atau sarapan.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Bagaimana Ganjar menggambarkan Anies? "Teman," Jawaban Ganjar pun membuat riuh dan tepuk tangan dari para peserta Rakernas Apeksi 2023.
-
Apa itu Geguduh? Geguduh adalah kuliner khas Lampung yang memiliki cita rasa manis. Makanan ini secara umum mirip pisang goreng, hanya saja pisangnya dihancurkan sampai halus.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa itu Sendang Geulis Kahuripan? Sendang Geulis Kahuripan merupakan mata air alami dengan daya tarik air jernih berwarna kebiruan. Terletak di antara Desa Wangun Jaya dan Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, sendang ini konon kabarnya memiliki khasiat.
"Terdapat pengecualian terhadap rekayasa lalu lintas ganjil genap lebaran 2023," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/4).
Kendaraan tersebut mencakup pimpinan lembaga negara, pimpinan maupun pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu, terdapat kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.
Kemudian, kendaraan lainnya yang masuk dalam pengecualian adalah pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan warna plat kuning baik angkutan penumpang maupun barang.
Dari kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, ternyata kendaraan listrik termasuk jadi salah satu yang bebas melintas.
Hal itu sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.
"Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang menyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian Negara RI mobil barang pengangkut yang dikecualikan bagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkut barang," katanya.
Tak lupa selain aturan tersebut, Nurul juga memberikan tips dan imbauan agar yang perlu diperhatikan oleh pemudik. Mulai dari persiapan fisik sampai kendaraan yang harus dicek sebelum berangkat ke kampung halaman.
"Motor atau mobil harus mempersiapkan kesehatan tubuh sebelum mudik kemudian bekali perjalanan dengan obat-obatan darurat, mengecek kendaraan yang akan dipakai mudik, membawa selalu power bank," imbuhnya.
"Kuota internet, etol, pastikan saldo cukup pembayaran tol dan pembelian tanpa uang tunai, persiapan dokumen yang diperlukan dan uang secukupnya, istirahat bila lelah dalam perjalanan, disarankan agar mudik lebih awal di siang hari agar terhindar dari volume kendaraan yang mudik malam hari," tambah dia.
Lokasi Ganjil Genap
Skema ganjil genap berlaku di ruas Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Namun, skema ini diterapkan pada waktu-waktu tertentu.
Pemerintah menuangkan rincian pemberlakuan skema ganjil genap di Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Selain ganjil genap, pemerintah juga menerapkan skema satu jalur alias one way dan skema pasang surut atau contra flow pada ruas tol.
(mdk/rnd)