Ada penolakan dari warga, Satpol PP eksekusi paksa lahan di Solo
Ratusan petugas gabungan tiba di lokasi pukul 08.20 WIB. Mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga untuk segera melakukan pengosongan karena lahan akan dirobohkan. Pengumuman tersebut langsung direspons warga dengan penolakan. Meski mendapat penolakan, petugas tidak menghentikan proses eksekusi.
Ratusan petugas Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan eksekusi sejumlah rumah di lahan hak pakai (HP) Pemkot 105, di Kelurahan Jebres, Solo, Kamis (11/10). Upaya eksekusi yang sudah direncanakan lama tersebut mendapatkan penolakan warga.
Warga mengadang petugas Satpol PP. Menurut para penghuni, eksekusi tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Warga mengatakan, saat ini kasus sengketa lahan tersebut masih berproses di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP) Jateng. Kendati demikian, ratusan anggota Satpol PP berkeras melakukan pengosongan.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Dimana letak lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum memasuki area Keraton Surakarta, pengunjung akan melintasi sebuah lorong yang kanan kirinya diapit tembok tinggi.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Ratusan petugas gabungan tiba di lokasi pukul 08.20 WIB. Mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga untuk segera melakukan pengosongan karena lahan akan dirobohkan. Pengumuman tersebut langsung direspons warga dengan penolakan. Meski mendapat penolakan, petugas tidak menghentikan proses eksekusi.
Tim gabungan langsung mengeluarkan barang-barang milik warga yang masih ada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan pembongkaran.
"Pembongkaran paksa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses di KIP itu tidak ada kaitannya dengan pembongkaran," ujar Kepala Satpol PP, Sutarja.
Menurut dia, proses yang sedang berjalan di KIP tidak berkaitan dengan Pemkot Solo, melainkan antara warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, proses pembongkaran paksa tetap dilakukan.
Baca juga:
Persoalan sertifikat ganda, ganti rugi lahan tol Serpong-Cinere tertunda
Rumah ditembok tetangga, Abdul & Kotijah keluar masuk harus lompat
2 Eks pejabat Pemkot Surabaya tersangka korupsi proyek tanah
Terima ratusan massa aksi, Kapolda Sumut janji selesaikan masalah penggusuran
Tetangga hibahkan tanah, rumah Eko terkepung bangunan kini bisa diakses lagi
Terungkap fakta-fakta baru soal rumah Eko yang tak punya jalan